Yang terhormat redaksi Bahtsul
Masail NU Online. Belakangan ini banyak spanduk-spanduk berisi penolakan
masyarakat untuk menshalatkan jenazah Muslim atau Muslimah yang mendukung orang
yang dianggap sebagai penista agama.
Bahkan selain spanduk, penolakan
seperti ini juga pernah kejadian di beberapa tempat di Jakarta. Padahal hukum
shalat jenazah itu fardhu kifayah. Pertanyaan saya, apa hukumnya umat Islam
yang meninggalkan fardhu kifayah tanpa uzur? Mohon keterangannya. Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Ali/Jakarta).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman.
Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan petunjuk-Nya untuk kita semua. Kita
memaklumi bahwa pilkada Jakarta ini membawa rahmat bagi sebagian orang. Tetapi
kita juga turut prihatin karena pilkada ini pula menyita banyak energi sehingga
banyak perintah agama terabaikan seperti menyambung silaturahmi, menjaga akhlak
dalam bicara, dan menuntut ilmu agama lebih dalam.
Menurut bacaan kami, pernyataan
saudara Ali di atas sudah benar, bahwa hukum shalat atas jenazah Muslim atau Muslimah
adalah fardhu kifayah. Selain shalat, memandikan, mengafankan, dan memakamkan
jenazah Muslim atau Muslimah juga fardhu kifayah.
Sebagaimana kita maklum bahwa
fardhu kifayah adalah kewajiban yang ditujukan bagi semua orang. Namun
kewajiban itu gugur sebab dikerjakan oleh sejumlah orang. Tetapi kalau semua
orang juga tidak melakukannya, tentu mereka berdosa karena mengabaikan
kewajiban itu.
Lalu bagaimana kalau ada umat
Islam yang dengan nyata dan sengaja menolak kewajibannya itu tanpa uzur? Ada
baiknya kita melihat kembali pandangan para ulama yang kami himpun berikut ini
terutama perihal penolakan masyarakat untuk menshalatkan jenazah saudaranya
yang Muslim atau Muslimah.
;
ثم ذكر القسم الثاني وهو فرض الكفاية وبه شرع في أصول الفقه فقال ( وما
سوى هذا من الأحكام فرض كفاية على الأنام ) أى ما سوى فرض العين من علو أحكام الله
كالتوغل في علم الكلام بحيث يتمكن من إقامة الأدلة وإزالة الشبه فرض كفاية على جميع
المكلفين الذين يمكن كلا منهما فعله فكل منهم مخاطب بفعله لكن إذا فعله البعض سقط الحرج
عن الباقين فإن امتنع جميعهم من فعله أثم كل من لا عذر له ممن علم ذلك وأمكنه القيام
به أو لم يعلم وهو قريب يمكنه العلم به بحيث ينسب إلى التقصير ولا إثم على من لم يتمكن
لعدم وجوبه عليه
Artinya, “Kemudian penulis
menyebut kewajiban jenis kedua, yaitu fardhu kifayah. Fardhu kifayah ini
termasuk hukum syariat seperti pada kajian ushul fiqih. Penulis mengatakan,
(Selain hukum yang disebut itu ada juga hukum fardhu kifayah bagi segenap
manusia), maksudnya, selain fardhu ain itu sebagai hukum-hukum Allah yang luhur
ada juga fardhu kifayah seperti penguasaan mendalam kajian ilmu kalam yang
sekiranya dapat membangun argumentasi dan menghilangkan keraguan dalam soal
ketuhanan. Penguasaan mendalam ilmu kalam dengan dua kemampuan itu menjadi
fardhu kifayah bagi semua orang yang dapat melakukannya. Artinya setiap
mukallaf harus membangun argumentasi dan menghilangkan keraguan dalam soal
ketuhanan. Tetapi ketika kewajiban ini sudah dilakukan oleh sejumlah orang,
maka gugurlah dosa orang di luar mereka yang melakukannya. Namun, ketika semuanya
tidak melakukan itu, maka orang-orang yang tanpa uzur, mengetahui hal itu, dan
mampu melakukannya berdosa. Kalaupun orang-orang yang tanpa uzur ini tidak
mengetahui, tetapi seharusnya mereka mengetahui (karena pesatnya informasi
misalnya), maka mereka dinilai telah lalai. Sedangkan orang yang tidak mungkin
(mengetahui) tidak berdosa karena tidak ada kewajiban padanya,” (Lihat
Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli Al-Anshari, Ghayatul Bayan Syarah Zubad
ibni Ruslan, Singapura-Jeddah, Al-Haramain, tanpa tahun, halaman 20).
Dari keterangan Syamsuddin
Ar-Ramli, kita dapat mengerti bahwa mereka yang memiliki uzur tidak
berkewajiban menshalatkan jenazah. Hanya saja mereka yang mengetahui dan tanpa
uzur menolak kewajibannya terhadap sesama Muslim yang sudah wafat akan mendapat
dosa besar.
Di samping itu perlu diingat juga
bahwa sesekali fardhu kifayah ini dapat berubah status menjadi fardhu ain.
Dalam kondisi tertentu kewajiban memandikan, mengafankan, menshalatkan, serta
memakamkan jenazah yang mulanya hanya fardhu kifayah dapat berubah menjadi
fardhu ain khususnya bagi mereka memiliki keterampilan dan kemampuan
memandikan, mengafankan, menshalatkan, memakamkan. Hal ini disinggung oleh
Jalaluddin Al-Mahalli dalam Syarah Jam‘il Jawami‘ berikut ini.
ويتعين) فرض الكفاية (بالشروع) فيه أن يصير بذلك فرض عين في وجوب الإتمام
(على الإصح) بجامع الفرضية
Artinya, “Fardhu kifayah (menjadi
fardhu ain dengan sebab masuk) di dalamnya sehingga dengan begitu fardhu
kifayah menjadi fardhu ain dalam kewajiban menyempurnakannya (menurut qaul
paling shahih) karena memandang kesamaan fardhu keduanya,” (Lihat Jalaluddin
Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli,Syarah ala Matni Jam‘il Jawami‘, Surabaya, Darun
Nasyar Al-Mishriyyah, juz I, halaman 185-186).
Tentu saja fardhu kifayah bukan
hanya shalat atas jenazah, tetapi juga penghafalan Al-Quran, penguasaan nahwu
dan sharaf, dakwah, kerajinan-kerajinan, keterampilan seperti menjahit dan lain
seterusnya, aneka profesi seperti pertanian, perikanan, kelautan, industri, dan
lain seterusnya.
Perihal perubahan status fardhu
kifayah menjadi fardhu ain itu disebut oleh Syekh Wahbah Zuhayli yang kami
kutip berikut ini.
كما إذا لم يوجد في البلد إلا طبيب واحد فإن إسعاف المريض يكون واجبا
عينيا عليه. وكذلك لو شهد الغريق الذي يستغيث شخص واحد يحسن السباحة، أو لم ير الحادثة
إلا واحد ودعي للشهادة، فإن هذين يكون الواجب الكفائي عينيا بالنسبة لهما
Artinya, “Demikian juga bila di
sebuah kota hanya terdapat seorang dokter, maka upaya mengobati orang sakit
menjadi fardhu ain baginya. Demikian pula bila ada seorang yang pandai berenang
melihat seorang tenggelam lalu meminta tolong atau misalnya hanya ada seorang
yang menyaksikan peristiwa di TKP lalu ia diminta pengadilan sebagai saksi,
maka kewajiban itu yang awalnya adalah fardhu kifayah menjadi fardhu ain bagi
keduanya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Ushulul Fiqhil Islami, Beirut, Darul
Fikril Mu’ashir, 1434 H/2013 M, juz I, halaman 71).
Dari keterangan di atas jelas
bahwa penolakan kewajiban fardhu kifayah tanpa uzur merupakan sebuah tindakan
berlebihan yang tidak dikehendaki agama. Alasan penolakan atas shalat jenazah
seorang Muslim dengan alasan politis jelas tidak bisa diterima. Karena selagi
seseorang mengucapkan syahadat dan tidak melakukan kekufuran secara nyata, maka
ia tetap sebagai seorang Muslim yang memiliki hak-hak tertentu sebagaimana
Muslim pada umumnya. Syekh Ibrahim Al-Baijuri mengulas masalah ini dari sudut
pandang paham Ahlussunnah wal Jamaah dalam kitab kalam berikut ini.
وأما بالنظر إلى أحكام الدنيا فيكفي فيها الإقرار فقط. فمن أقر جرت عليه
الأحكام الإسلامية ولم يحكم عليه بالكفر إلا إن اقترن بشئ يقتضى الكفر كالسجود لصنم
Artinya, “Berkaitan dengan hukum
duniawi, maka cukup ikrar (dua kalimat syahadat) saja. Siapa saja yang
mengikrarkannya, maka berlaku pula hukum Islam padanya dan ia tidak boleh
divonis sebagai kafir kecuali jika ia sambil melakukan sesuatu yang membuatnya
jatuh menjadi kafir seperti penyembahan terhadap berhala,” (Lihat Syekh Ibrahim
Al-Baijuri, Hasyiyah Tuhfatil Murid ala Jauharatit Tauhid, Indonesia, Daru
Ihyail Kutubil Arabiyah, tanpa tahun, halaman 22).
Hukum duniawi berlaku baginya.
Hukum duniawi yang dimaksud Syekh Al-Baijuri antara lain hak perkawinan sebagai
seorang Muslim, halal daging hewan sembelihannya, hak waris, serta dimakamkan
di pekuburan umat Islam, (Al-Baijuri [Tuhfatil Murid]: 22).
Sebagai penganut paham
Ahlussunnah wal Jamaah, kita perlu kembali merujuk rambu-rambu dalam hal akidah
maupun fikih dari para ulama sebagai pedoman hidup kita dalam beragama. Saran
kami, sebaiknya kita menunaikan fardhu kifayah selagi tiada uzur.
Kami juga menyarankan agar kita
memberikan hak-hak sesama Muslim seperti paham Ahlussunnah wal Jamaah yang
diterangkan Syekh Al-Baijuri tanpa memandang perbedaan suku, warna kulit,
kelompok, kelas sosial, selagi ia mengucapkan dua kalimat syahadat. Mari kita
perkuat ukhuwah Islamiyah yang selama ini renggang karena kepentingan politik
jangka pendek karena masih banyak tugas kita yang lain untuk kepentingan jangka
panjang dan lebih maslahat.
Demikian jawaban yang dapat kami
kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima
saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith
thariq
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Sumber:MusliModerat
