Minggu, 14 Mei 2017

SHOLAT SUNNAH SAAT KHOTIB KHUTBAH


Di antara shalat yang disunnahkan ialah tahiyatul masjid, yaitu shalat dua rakaat ketika masuk masjid sebelum duduk. Menurut Imam al-Nawawi, kesunnahan shalat ini sudah disepakati oleh mayoritas ulama (ijma’) dan makruh meninggalkannya kecuali ada udzhur . Kesunnahan mengerjakan shalat ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Qatadah, Rasulullah SAW berkata:
إذا دخل أحدكم المسجد فليصل ركعتين قبل أن يجلس
Artinya:
“Apabila kalian masuk masjid hendaklah shalat dua raka’at sebelum duduk” (HR: Ibnu Majah)
   
Hadis ini menunjukan secara jelas anjuran shalat tahiyatul masjid. Namun persoalannya, pada saat shalat jum’at, khususnya setelah khatib naik mimbar,  sebagian orang seringkali merasa bingung untuk menentukan pilihan: apakah mengerjakan shalat sunnah atau langsung duduk demi mendapatkan kesunnahan menyimak khutbah.
Persoalan ini pernah melanda seorang sahabat pada masa Rasulullah. Kebetulan pada waktu itu Rasulullah SAW bertindak sebagai khatib jum’at. Dikarenakan datang terlambat, demi menyimak khutbah keagamaan, sahabat tadi langsung duduk dan tidak shalat tahiyatul masjid. Rasul pun akhirnya menegurnya. Beliau berkata:
صل ركعتين خفيفتين قبل أن تجلس
Artinya:
“Shalatlah kamu dua rakaat dengan ringkas (cepat) sebelum duduk” (HR: Ibn Hibban)
   
Rasulullah SAW tetap memerintahkan shalat dua raka’at sekalipun khutbah jum’at sedang berlangsung. Ini menunjukan saking sunnah dan utamanya shalat tahiyatul masjid. Khusus bagi orang yang terlambat, dianjurkan mempercepat shalatnya agar dapat mendengar khutbah jum’at. Berdasarkan hadis ini, Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:    
واما إذا دخل والإمام يخطب يوم الجمعة أو غيره فلا يجلس حتى يصلي التحية ويخففها
   
“Apabila seorang masuk masjid dan khatib sedang khutbah jum’at, hendaklah ia shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu dan mempercepatnya”
   
Dengan demikian, bagi orang yang terlambat datang ke masjid pada hari jum’at, sementara khatib sudah naik mimbar, kesunnahan shalat tahiyatul masjid tetap berlaku. Namun perlu digarisbawahi, kesunnahan ini tidak berlaku pada saat shalat berjemaah, ketika imam sudah takbir ataupun muadzzin sudah iqamah. Pada kondisi ini, dimakruhkan melakukan shalat sunnah dan lebih baik langsung shalat berjemaah bersama imam. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

PUASA AROFAH

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 bulan Dzulhijah pada kalender Islam Qamariyah/Hijriyah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi kaum Muslimin yang tidak menjalankan ibadah haji.
Kesunnahan puasa Arafah tidak didasarkan adanya wukuf di Arafah oleh jamaah haji, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia tidak sama dengan di Saudi Arabia yang hanya berlainan waktu 4-5 jam. Ini tentu berbeda dengan kelompok umat Islam yang menghendaki adanya ‘rukyat global’, atau kelompok yang ingin mendirikan khilafah islamiyah, dimana penanggalan Islam disamaratakan seluruh dunia, dan Saudi Arabia menjadi acuan utamanya.
Keinginan menyamaratakan penanggalan Islam itu sangat bagus dalam rangka menyatukan hari raya umat Islam, namun menurut ahli falak, keinginan ini tidak sesuai dengan kehendak alam atau prinsip-prinsip keilmuan. Rukyatul hilal atau observasi bulan sabit yang dilakukan untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku secara nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri masing-masing dan berlaku satu wilayah hukum. Ini juga berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad SAW sendiri. (Lebih lanjut tentang hal ini silakan klik di rubrik Syari’ah dan Iptek)
Penentuan hari arafah itu juga ditegaskan dalam Bahtsul Masa’il Diniyah Maudluiyyah pada Muktamar Nahdlatul Ulama XXX di Pondok Pesantren Lirboyo, akhir 1999. Ditegaskan bahwa yaumu arafah atau hari Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan kalender negara setempat yang berdasarkan pada rukyatul hilal.
Adapun tentang fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)
Para ulama menambahkan adanya kesunnahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits lain, bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan bahwa hadits ini dloif (tidak kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.
Selain itu, memang pada hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa untuk menjalankan ibadah seperti puasa. Abnu Abbas RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنْ أيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِيْ أَياَّمُ اْلعُشْرِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهُ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ
Diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulallah, walaupun jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya atau menjadi syahid.(HR Bukhari)
Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat dianjurkan bagi yang tidak menjalankan ibadah haji di tanah suci. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa Ramadhan.
Bagi kaum Muslimin yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan juga disarankan untuk mengerjakannya pada hari Arafah ini, atau hari-hari lain yang disunnahkan untuk berpuasa. Maka ia akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala puasa wajib (qadha puasa Ramadhan) dan pahala puasa sunnah. Demikian ini seperti pernah dibahas dalam Muktamar NU X di Surakarta tahun 1935, dengan mengutip fatwa dari kitab Fatawa al-Kubra pada bab tentang puasa:
يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَطَوُّعِ أَنْ يَنْوِيَ اْلوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّعِ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ
Diketahui bahwa bagi orang yang ingin berniat puasa sunnah, lebih baik ia juga berniat melakukan puasa wajib jika memang ia mempunyai tanggungan puasa, tapi jika ia tidak mempunyai tanggungan (atau jika ia ragu-ragu apakah punya tanggungan atau tidak) ia cukup berniat puasa sunnah saja, maka ia akan memperoleh apa yang diniatkannya. (A Khoirul Anam)

QODHO PUASA

Qadha' atau mengganti puasa Ramadhan, wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain.
Ada dua pendapat mengenai wajib tidaknya qadha puasa dilakukan secara berurutan sebanyak hari yang ditinggalkan. Pertama, menyatakan jika hari puasa yang di­tinggalkannya berurutan, maka qadha' harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha' merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha' puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu­pun dalil yang menyatakan qadha' puasa harus berurutan. Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha' puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan, itu saja.
Pendapat kedua ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih (jelas dan tegas).
Sabda Rasulullah SAW:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Dari kedua pendapat tersebut di atas, kami lebih cendong kepada pendapat terakhir, lantaran didukung oleh hadits yang sharih. Dengan demikian, qadha' puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.
Jika jumlah hari yang harus qadha' puasa itu tidak diketahui lagi, misalnya lantaran sudah terlalu lama, atau memang,sulit diketahui jumlah harinya, maka alangkah bijak jika kita tentukan saja jumlah hari yang paling maksimum. Lantaran kelebihan hari qadha' puasa adalah lebih baik ketimbang kurang. Dimana kelebihan hari qadha' tersebut akan menjadi ibadah sunnat yang tentunya memiliki nilai tersendiri.
Waktu Qadla
Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha' puasa Ramadhan sangat panjang yakni sampai bulan Ramadhan berikutnya. Sebaiknya qadla puasa dilaksanakan dengan segera karena tidak mustahil jika ada orang-orang –dengan alasan tertentu– belum juga melaksanakan qadha' puasa Ramadhan, sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya.
Kejadian seperti ini, dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif seperti; selalu ada halangan, sering sakit misalnya, bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikannya dan lain sebagainya. Sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan benkutnya.
Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha' puasa Ra­madhan sampai tiba Ramadhan berikutnya –tanpa halangan yang sah–, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.
Adapun orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban qadha' puasa Ramadhan, sama artinya dengan mempunyai tunggakan hutang kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib memenuhinya.
Hutang puasa Ramadhan tersebut bagi orang yang meninggaldapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.
Sabda Rasulullah SAW:
مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ
"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar)
Ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa; jika orang yang memiliki kewajiban qadha' puasa meninggal dunia, maka pihak keluarganya wajib melaksanakan qadha' puasa tersebut, sebagai gantinya. Dan tidak boleh dengan fidyah. Sedangkan dalam prakteknya, pelaksanaan qadha' puasa tersebut, boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seizin atau atas perintah keluarganya.
Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)
Pendapat kedua ini, kami kira lebih kuat lantaran hadits yang mendasarinya shahih. Sementara pendapat pertama dinilai lemah karena hadits yang mendasarinya marfu', gharib atau mauquf,dan tidak bisa dijadikan lancasan hukum.

KH HASYIM MUZADI WAFAT

Innalillahi wa inna ilaihi rajiuun, kita telah kehilangan lagi seorang tokoh mantan Ketum PBNU KH Hasyim Muzadi, Allahummaghfir Lahu warhamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu.
” Selamat jalan wahai guruku.,  Selamat menikmati kehidupan baru dalam taman surga. Air mata penuh cinta mengiringi senyumanmu menghadap Tuhanmu. Engkau rawat kami dengan teladan yang indah. Mohon maaf jika kami tidak tumbuh seindah yang engkau bayangkan….Canda tawamu akan selalu terkenang. Istirahatlah senyaman pengantin… Semoga Allah selalu menyayangimu.
Beliau adalah seorang tokoh Muslim yang dikenal sebagai tokoh moderat dan toleran, tanpa pernah harus meninggalkan prinsip-prinsip agama. Baginya, sikap moderat dan toleran tidak boleh mengorbankan aqidah. Berikut adalah biografi KH. Hasyim Muzadi .
Nama lengkap beliau adalah KH. Ahmad Hasyim Muzadi. Lahir di Bangil Tuban - Jawa Timur pada tanggal 8 Agustus 1944 . Ayah beliau bernama H. Muzadi dan Ibunda beliau bernama Hj. Rumyati. Sedangkan istri beliau bernama Hj. Mutammimah.  Beliau dalah mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Ia pernah menjadi pengasuh pondok pesantren Al-Hikam, Malang, Jawa Timur.
PENDIDIKAN
- Madrasah lbtidaiyah Tuban-Jawa Timur, Tahun 1950-1953
- SD Tuban-Jawa Timur, Tahun 1954-1955
- SMPN I Tuban-Jawa Timur, Tahun 1955-1956
- KMI Gontor, Ponorogo-Jawa Timur, Tahun 1956-1962
- PP Senori, Tuban-Jawa Timur, Tahun 1963
- PP Lasem-Jawa Tengah, Tahun 1963
- IAIN Malang-Jawa Timur, Tahun 1964-1969
- Bahasa, Tahun 1972-1982
PENGALAMAN KARIR
- Membuka Pesantren Al-Hikam di Jalan Cengger Ayam, Kodya Malang.
- Anggota DPRD Kotamadya Malang dari PPP.
- Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Malang.
- Anggota DPRD Tingkat I Jawa Timur 1986-1987.
- Anggota DPRD Tingkat II Malang-Jawa Timur.
KARIR PENGALAMAN ORGANISASI
- PII ( Pelajar Islam Indonesia ), Tahun 1960 – 1964
- Ketua Ranting NU Bululawang-Malang
- Ketua Anak Cabang GP Ansor Bululawang-Malang, Tahun 1965.
- Ketua Cabang PMII Malang, Tahun 1966.
- Ketua KAMI Malang, Tahun 1966.
- Ketua Cabang GP Ansor Malang, Tahun 1967-1971.
- Wakil Ketua PCNU Malang, Tahun 1971-1973.
- Ketua DPC PPP Malang, Tahun 1973-1977.
- Ketua PCNU Malang, Tahun 1973-1977.
- Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Tahun 1983-1987.
- Ketua PP GP Ansor, Tahun 1985-1987.
- Sekretaris PWNU Jawa Timur, Tahun 1987-1988.
- Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, Tahun 1988-1992.
- Ketua PWNU Jawa Timur, Tahun 1992-1999.
- Ketua Umum PBNU, Tahun 1999-2004.
- Ketua Umum PBNU, Tahun 2004-2010.
- Anggota DPRD Tingkat II Malang-Jawa Timur.
- Anggota DPRD Tingkat I Jawa Timur, Tahun 1986-1987.
KEHIDUPAN BELIAU
Kiai Hasyim, begitu ia akrab disapa, menempuh jalur pendidikan dasarnya di Madrasah Ibtidaiyah di Tuban pada tahun 1950, dan menuntaskan pendidikannya tingginya di Institut Agama Islam Negeri IAIN Malang, Jawa Timur pada tahun 1969. Pria yang lahir di Tuban pada tahun 1944 ini, nampaknya memang terlahir untuk mengabdi di Jawa Timur. Sederet aktivitas organisasinya ia lakoni juga di daerah basis NU terbesar ini.
Organisasi kepemudaan semacam Gerakan Pemuda Ansor (GP-Ansor) dan organisasi kemahasiwaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pernah ia pimpin. Hal inilah yang menjadi struktural menjadi modal kuat Hasyim untuk terus berkiprah di NU.
Kiprah organisasinya mulai dikenal ketika pada tahun 1992 ia terpilih menjadi Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur yang terbukti mampu menjadi batu loncatan bagi Hasyim untuk menjadi Ketua PBNU pada tahun 1999.
Banyak yang mafhum, sebagai organisasi keagamaan yang memiliki massa besar, NU selalu menjadi daya tarik bagi partai politik untuk dijadikan basis dukungan. Hasyim pun tak mengelak dari kenyataan tersebut. Tercatat, suami dari Hj. Muthomimah ini pernah menjadi anggota DPRD Tingkat I Jawa Timur pada tahun 1986, yang ketika itu masih bernaung di bawah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun, jabatan sebagai Ketua Umum PBNU lah yang membuat Hasyim mendadak menjadi pembicaraan publik dan laris diundang ke berbagai wilayah. Bisa dikatakan, wilayah aktivitas alumni Pondok Pesantren Gontor Ponorogo ini tidak hanya meliputi Jawa Timur, namun telah menasional. Basis struktural yang kuat itu, masih pula ditopang oleh modal kultural yang sangat besar, karena ia memiliki pesantren Al-Hikam, Malang, yang menampung ribuan santri.
Hasyim dikenal sebagai sosok kiai yang memosisikan dirinya sebagai seorang pemimpin Indonesia. Selain sebagai ulama, sosok Hasyim dikenal "nasionalis dan pluralis". Itu sebabnya, ketika terjadi peristiwa Black September, yakni tragedi runtuhnya gedung WTC di Amerika Serikat, yang menempatkan umat Islam sebagai pelaku teroris, kiai yang dikaruniai enam orang putra ini, tampil dengan memberikan penjelasan kepada dunia internasional bahwa umat Islam Indonesia adalah umat Islam yang moderat, kultural, dan tidak memiliki jaringan dengan organisasi kekerasan internasional. Ia adalah sekian dari tokoh umat di Indonesia yang dijadikan referensi oleh dunia barat dalam menjelaskan karakteristik umat Islam di Indonesia.
Integritas Hasyim yang lintas sektoral kini diuji. Ijtihad politik pria berusia 60 tahun ini yang menerima lamaran PDI Perjuangan untuk menjadi cawapres, merupakan bagian dari sosok dirinya yang moderat."Saya ingin menyatukan antara kaum nasionalis dan agama",” ujarnya ketika berorasi dalam deklarasi pasangan capres dan cawapres Megawati-Hasyim Muzadi.
Walaupun memang, tak sedikit yang mencibir dan menyayangkan langkah Hasyim yang terjun ke politik praktis, termasuk dengan pewaris darah biru kaum nahdliyin, Gus Dur. Bahkan, langkah politik pria yang selalu berpeci ini telah menguak perseteruan dirinya dengan Gus Dur yang telah terpendam lama. Namun di atas segalanya, hanya Hasyim yang tahu persis, makna di balik langkah politik menuju kursi kekuasaan yang kini tengah dirintisnya.
NU MENURUT BELIAU : 'NU BUKAN DEMI KEKUASAAN'
NU sebagai ormas terbesar dengan jumlah anggota mencapai 35 juta orang, warga NU tidak boleh dipertaruhkan untuk kepentingan sesaat. Kebesaran nama baik NU, bagi Muzadi, tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan kekuasaan. Ia juga ingin menjaga agar Umat Islam, terutama kaum nahdliyin, tidak terkotak-kotak dalam politik aliran. Namun, bila ada warga NU yang ingin aktif di politik, sama sekali tidak ada halangan. Tetapi, tidak membawa bendera NU secara kelembagaan dalam kiprah politiknya. Paling tidak, hal itu berlaku untuk masa sekarang.
Namun menurutnya, sepanjang mereka membawa visi nasional Indonesia secara utuh, akan disambut baik. NU akan merespons siapapun ketika yang dibicarakan itu masalah nasional dan utuh. Ketika mereka melakukan (atau) tampil sebagai partisan politik, itu ya terserah anggota saya, mau pilih atau tidak. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Muzadi dalam menjalankan organisasinya memiliki prinsip bahwa NU tidak akan berpolitik praktis dengan mengubah diri menjadi partai politik (parpol) pada Pemilu 2004. Menurut dia, pengalaman selama 21 tahun sebagai partai politik cukup menyulitkan posisi NU.
Pengalaman pahit selama 21 tahun menjadi partai politik periode 1952 sampai 1973, kata Muzadi menjadi pertimbangan signifikan dari pengurus besar untuk mengubah bentuk organisasi itu. Waktu itu, kata Muzadi yang sempat menjadi Ketua NU Cabang Malang, kerja orang-orang NU hanya memikirkan kursi legislatif. Sementara kerja NU lainnya seperti usaha memajukan pendidikan dan intelektual umat terabaikan. Menjelang Pemilu 2004, NU didorong oleh berbagai kelompok untuk menjadi partai politik. Desakan menjadi parpol juga datang dari kelompok dalam NU (kalangan nahdliyin), tetapi sikap NU tidak goyah. Politik merupakan salah satu kiprah dari sekian banyak sayap NU. Di mata Muzadi, partai politik erat kaitannya dengan kekuasaan dan kepentingan, sementara sifat kekuasaan itu sesaat. Di sisi lain NU dituntut memelihara kelanggengan dan kiprah sosialnya di masyarakat. Oleh karena itu, NU akan menolak setiap upaya perubahan menjadi partai politik.
Mengenai pemimpin bangsa, menurut Muzadi, NU itu tidak berpikir bagaimana mengajukan calon dari NU. Tapi, yang dipikirkan, adakah calon dari mana pun yang mampu melakukan recovery, penyembuhan terhadap Indonesia. Hal itu menurutnya harus lebih dulu dipikirkan daripada intern NU, apalagi ramai-ramai membuat NU terjun langsung di dunia politik.
Munculnya konflik di Indonesia, terutama yang membawa-bawa nama agama hingga pemerintah dan aparat kewalahan menanganinya merupakan masalah serius yang harus diselesaikan. Bila menyangkut konflik antaragama, ia mengatakan NU telah melakukan dialog lintas agama. Sebab, tidak mungkin masalah itu selesai hanya dengan peran satu kelompok saja. Harus melibatkan keduanya. Itu bila konflik ingin dituntaskan.
Hasyim dikenal sebagai sosok kiai yang cukup tulus memosisikan dirinya sebagai seorang pemimpin Indonesia. Selain sebagai ulama, sosok Hasyim cukup “nasionalis” dan pluralis. Apa saja yang dianggap perlu bagi agama, Indonesia, dan NU, Hasyim ikhlas melakukan. Itu sebabnya, dalam kunjungan di AS ini, Hasyim benar-benar seperti mengabdikan diri bagi kepentingan lebih besar. Salah satunya ia tunjukkan dalam bentuk memberikan penjelasan kepada dunia internasional bahwa umat Islam Indonesia adalah umat Islam yang moderat, kultural, dan tidak memiliki jaringan dengan organisasi kekerasan internasional.
Ketika terjadi peristiwa ditabraknya gedung WTC 11 September 2001, di mana AS langsung menuduh gerakan Al Qaeda sebagai pelakunya dan menangkapi orang-orang dan kelompok Islam yang diduga terkait dengan jaring Al Qaeda, posisi Islam moderat Indonesia luput dari tuduhan. Namun hal itu bukan berarti persoalan selesai. Hasyim Muzadi memiliki pandangan, dunia internasional perlu mengetahui kondisi Islam di Indonesia dan perilaku mereka yang tidak menyetujui tindak kekerasan.
Untuk itu perlu upaya komunikasi dengan dunia luar secara intensif. Tak terkecuali dengan AS. Makin banyak dan intens komunikasi maupun kontak ormas-ormas moderat Indonesia dengan internasional dan AS, itu makin positif. Apalagi, di tengah keterpurukan ekonomi, sosial, dan keamanan di Indonesia saat ini, kerja sama internasional jauh lebih berfaedah daripada keterasingan internasional. Hasyim Muzadi pun menjadi tokoh yang mendapat tempat diundang pemerintah AS untuk memberi penjelasan tentang pemahaman masyarakat Islam di Indonesia. Ia cukup gamblang menjelaskan peta dan struktur Islam Indonesia. AS beruntung mendapat gambaran itu langsung dari ormas muslim terbesar Indonesia. Indonesia juga bersyukur karena seorang tokoh ormas muslimnya menjelaskan soal-soal Islam Indonesia kepada pihak luar. “Saya gambarkan, umat Islam di Indonesia itu pada dasarnya moderat, bersifat kultural, dan domestik. Tak kenal jaringan kekerasan internasional,” ujar Hasyim.
Soal kelompok-kelompok garis keras di Indonesia-betapapun jumlah dan kekuatannya cuma segelintir-Hasyim mengingatkan AS bahwa mengatasinya harus tidak sembarangan. Jangan sekali-kali menggunakan represi. Bukan hanya kontraproduktif, tapi bisa memunculkan radikalisme betulan. Sekali AS bertindak, seperti dilakukannya di Afghanistan atau negara-negara Timur Tengah, dengan intervensi langsung, hasilnya bisa runyam. Indonesia tidak bisa dipukul rata dengan Timur Tengah atau negara-negara lain.
Apa alternatif pendekatannya jika represi ditanggalkan? “Saya minta supaya pendekatannya pendekatan pendidikan, kultural, dan social problem solving. Dijamin, gerakan-gerakan kekerasan akan hilang,” tutur Hasyim.
Di sisi lain, AS sadar perlunya menggalang pengertian dan kerja sama dengan Islam moderat di dunia. Di AS sendiri, ada sekitar 5 juta penganut Islam dan kini menjadi agama yang paling cepat pertumbuhannya dibandingkan agama-agama lain. Muzadi juga mengakui, pejabat AS memang memiliki pandangan sendiri tentang masa depan, dunia Islam, dan terorisme. Namun banyak senator AS yang berharap Indonesia menjadi komunitas muslim yang pada masa depan bisa bersahabat dengan dunia. Itu istilahnya mereka, katanya. Sedangkan ukuran AS adalah Indonesia bisa mengatur diri, sehingga tak menjadi sarang “kekerasan.” Namun, menurut Muzadi, yang cukup menggembirakan adalah tidak ada rencana AS sedikit pun untuk menyerang Indonesia.

LARANGAN MENOLAK JENAZAH

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Yang terhormat redaksi Bahtsul Masail NU Online. Belakangan ini banyak spanduk-spanduk berisi penolakan masyarakat untuk menshalatkan jenazah Muslim atau Muslimah yang mendukung orang yang dianggap sebagai penista agama.
Bahkan selain spanduk, penolakan seperti ini juga pernah kejadian di beberapa tempat di Jakarta. Padahal hukum shalat jenazah itu fardhu kifayah. Pertanyaan saya, apa hukumnya umat Islam yang meninggalkan fardhu kifayah tanpa uzur? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Ali/Jakarta).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan petunjuk-Nya untuk kita semua. Kita memaklumi bahwa pilkada Jakarta ini membawa rahmat bagi sebagian orang. Tetapi kita juga turut prihatin karena pilkada ini pula menyita banyak energi sehingga banyak perintah agama terabaikan seperti menyambung silaturahmi, menjaga akhlak dalam bicara, dan menuntut ilmu agama lebih dalam.
Menurut bacaan kami, pernyataan saudara Ali di atas sudah benar, bahwa hukum shalat atas jenazah Muslim atau Muslimah adalah fardhu kifayah. Selain shalat, memandikan, mengafankan, dan memakamkan jenazah Muslim atau Muslimah juga fardhu kifayah.
Sebagaimana kita maklum bahwa fardhu kifayah adalah kewajiban yang ditujukan bagi semua orang. Namun kewajiban itu gugur sebab dikerjakan oleh sejumlah orang. Tetapi kalau semua orang juga tidak melakukannya, tentu mereka berdosa karena mengabaikan kewajiban itu.
Lalu bagaimana kalau ada umat Islam yang dengan nyata dan sengaja menolak kewajibannya itu tanpa uzur? Ada baiknya kita melihat kembali pandangan para ulama yang kami himpun berikut ini terutama perihal penolakan masyarakat untuk menshalatkan jenazah saudaranya yang Muslim atau Muslimah.
;
ثم ذكر القسم الثاني وهو فرض الكفاية وبه شرع في أصول الفقه فقال ( وما سوى هذا من الأحكام فرض كفاية على الأنام ) أى ما سوى فرض العين من علو أحكام الله كالتوغل في علم الكلام بحيث يتمكن من إقامة الأدلة وإزالة الشبه فرض كفاية على جميع المكلفين الذين يمكن كلا منهما فعله فكل منهم مخاطب بفعله لكن إذا فعله البعض سقط الحرج عن الباقين فإن امتنع جميعهم من فعله أثم كل من لا عذر له ممن علم ذلك وأمكنه القيام به أو لم يعلم وهو قريب يمكنه العلم به بحيث ينسب إلى التقصير ولا إثم على من لم يتمكن لعدم وجوبه عليه
Artinya, “Kemudian penulis menyebut kewajiban jenis kedua, yaitu fardhu kifayah. Fardhu kifayah ini termasuk hukum syariat seperti pada kajian ushul fiqih. Penulis mengatakan, (Selain hukum yang disebut itu ada juga hukum fardhu kifayah bagi segenap manusia), maksudnya, selain fardhu ain itu sebagai hukum-hukum Allah yang luhur ada juga fardhu kifayah seperti penguasaan mendalam kajian ilmu kalam yang sekiranya dapat membangun argumentasi dan menghilangkan keraguan dalam soal ketuhanan. Penguasaan mendalam ilmu kalam dengan dua kemampuan itu menjadi fardhu kifayah bagi semua orang yang dapat melakukannya. Artinya setiap mukallaf harus membangun argumentasi dan menghilangkan keraguan dalam soal ketuhanan. Tetapi ketika kewajiban ini sudah dilakukan oleh sejumlah orang, maka gugurlah dosa orang di luar mereka yang melakukannya. Namun, ketika semuanya tidak melakukan itu, maka orang-orang yang tanpa uzur, mengetahui hal itu, dan mampu melakukannya berdosa. Kalaupun orang-orang yang tanpa uzur ini tidak mengetahui, tetapi seharusnya mereka mengetahui (karena pesatnya informasi misalnya), maka mereka dinilai telah lalai. Sedangkan orang yang tidak mungkin (mengetahui) tidak berdosa karena tidak ada kewajiban padanya,” (Lihat Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli Al-Anshari, Ghayatul Bayan Syarah Zubad ibni Ruslan, Singapura-Jeddah, Al-Haramain, tanpa tahun, halaman 20).
Dari keterangan Syamsuddin Ar-Ramli, kita dapat mengerti bahwa mereka yang memiliki uzur tidak berkewajiban menshalatkan jenazah. Hanya saja mereka yang mengetahui dan tanpa uzur menolak kewajibannya terhadap sesama Muslim yang sudah wafat akan mendapat dosa besar.
Di samping itu perlu diingat juga bahwa sesekali fardhu kifayah ini dapat berubah status menjadi fardhu ain. Dalam kondisi tertentu kewajiban memandikan, mengafankan, menshalatkan, serta memakamkan jenazah yang mulanya hanya fardhu kifayah dapat berubah menjadi fardhu ain khususnya bagi mereka memiliki keterampilan dan kemampuan memandikan, mengafankan, menshalatkan, memakamkan. Hal ini disinggung oleh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Syarah Jam‘il Jawami‘ berikut ini.
ويتعين) فرض الكفاية (بالشروع) فيه أن يصير بذلك فرض عين في وجوب الإتمام (على الإصح) بجامع الفرضية
Artinya, “Fardhu kifayah (menjadi fardhu ain dengan sebab masuk) di dalamnya sehingga dengan begitu fardhu kifayah menjadi fardhu ain dalam kewajiban menyempurnakannya (menurut qaul paling shahih) karena memandang kesamaan fardhu keduanya,” (Lihat Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli,Syarah ala Matni Jam‘il Jawami‘, Surabaya, Darun Nasyar Al-Mishriyyah, juz I, halaman 185-186).
Tentu saja fardhu kifayah bukan hanya shalat atas jenazah, tetapi juga penghafalan Al-Quran, penguasaan nahwu dan sharaf, dakwah, kerajinan-kerajinan, keterampilan seperti menjahit dan lain seterusnya, aneka profesi seperti pertanian, perikanan, kelautan, industri, dan lain seterusnya.
Perihal perubahan status fardhu kifayah menjadi fardhu ain itu disebut oleh Syekh Wahbah Zuhayli yang kami kutip berikut ini.
كما إذا لم يوجد في البلد إلا طبيب واحد فإن إسعاف المريض يكون واجبا عينيا عليه. وكذلك لو شهد الغريق الذي يستغيث شخص واحد يحسن السباحة، أو لم ير الحادثة إلا واحد ودعي للشهادة، فإن هذين يكون الواجب الكفائي عينيا بالنسبة لهما
Artinya, “Demikian juga bila di sebuah kota hanya terdapat seorang dokter, maka upaya mengobati orang sakit menjadi fardhu ain baginya. Demikian pula bila ada seorang yang pandai berenang melihat seorang tenggelam lalu meminta tolong atau misalnya hanya ada seorang yang menyaksikan peristiwa di TKP lalu ia diminta pengadilan sebagai saksi, maka kewajiban itu yang awalnya adalah fardhu kifayah menjadi fardhu ain bagi keduanya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Ushulul Fiqhil Islami, Beirut, Darul Fikril Mu’ashir, 1434 H/2013 M, juz I, halaman 71).
Dari keterangan di atas jelas bahwa penolakan kewajiban fardhu kifayah tanpa uzur merupakan sebuah tindakan berlebihan yang tidak dikehendaki agama. Alasan penolakan atas shalat jenazah seorang Muslim dengan alasan politis jelas tidak bisa diterima. Karena selagi seseorang mengucapkan syahadat dan tidak melakukan kekufuran secara nyata, maka ia tetap sebagai seorang Muslim yang memiliki hak-hak tertentu sebagaimana Muslim pada umumnya. Syekh Ibrahim Al-Baijuri mengulas masalah ini dari sudut pandang paham Ahlussunnah wal Jamaah dalam kitab kalam berikut ini.
وأما بالنظر إلى أحكام الدنيا فيكفي فيها الإقرار فقط. فمن أقر جرت عليه الأحكام الإسلامية ولم يحكم عليه بالكفر إلا إن اقترن بشئ يقتضى الكفر كالسجود لصنم
Artinya, “Berkaitan dengan hukum duniawi, maka cukup ikrar (dua kalimat syahadat) saja. Siapa saja yang mengikrarkannya, maka berlaku pula hukum Islam padanya dan ia tidak boleh divonis sebagai kafir kecuali jika ia sambil melakukan sesuatu yang membuatnya jatuh menjadi kafir seperti penyembahan terhadap berhala,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah Tuhfatil Murid ala Jauharatit Tauhid, Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah, tanpa tahun, halaman 22).
Hukum duniawi berlaku baginya. Hukum duniawi yang dimaksud Syekh Al-Baijuri antara lain hak perkawinan sebagai seorang Muslim, halal daging hewan sembelihannya, hak waris, serta dimakamkan di pekuburan umat Islam, (Al-Baijuri [Tuhfatil Murid]: 22).
Sebagai penganut paham Ahlussunnah wal Jamaah, kita perlu kembali merujuk rambu-rambu dalam hal akidah maupun fikih dari para ulama sebagai pedoman hidup kita dalam beragama. Saran kami, sebaiknya kita menunaikan fardhu kifayah selagi tiada uzur.
Kami juga menyarankan agar kita memberikan hak-hak sesama Muslim seperti paham Ahlussunnah wal Jamaah yang diterangkan Syekh Al-Baijuri tanpa memandang perbedaan suku, warna kulit, kelompok, kelas sosial, selagi ia mengucapkan dua kalimat syahadat. Mari kita perkuat ukhuwah Islamiyah yang selama ini renggang karena kepentingan politik jangka pendek karena masih banyak tugas kita yang lain untuk kepentingan jangka panjang dan lebih maslahat.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Sumber:MusliModerat

Melruskan Kajian Wahabi

Dalam salah satu episode BERITA ISLAM MASA KINI TransTV yang dipandu oleh Ustadz. Teuku Wisnu dinyatakan bahwa memanggil istri dengan sebutan umi atau bunda hukumnya haram karena termasuk dzihar.
Beginilah tingkah laku Ustadz karbitan menganggap dirinya lebih hebat dari ulama salaf.
Lalu bagaimana ulama salaf menanggapi permasalahan ini?
Imam Nawawi dalam kitab Majmu menyatakan bahwa menyamakan istri dengan ibunya tidak serta merta dzihar kecuali jika niat dzihar. Jika:
;
- Tujuannya memulyakan maka tidak termasuk dzihar. Dan hukumnya boleh
- Tujuannya menyamakan dalam segi keharamannya. Maka hukumnya haram karena termasuk dzihar.
Dengan demikian suami memanggil istri dengan sebutan umi atau bunda hukumnya boleh. Karena tidak diniati dzihar.
Kini anda tinggal pilih. Mau ikut ustadz masa kini atau ulama salaf.
Majmu' Lin-Nawawi XVIII / 434 Cet Daar El-Fikr
: قال المصنّف رحمه الله: (وإن قال: أنتِ عليَّ كأمِّي أو مثْل أمي، لم يكنْ ظهاراً إلا بالنيَّةِ، لأنه يحتملُ أنها كالأم في التحريمِ أو في الكرامةِ فلم يُجْعَلْ ظهاراً من غير نيةٍ، كالكنايات في الطلاق
Apakah Masih percaya dengan fatwa ustadz ustadz karbitan yang di bina hanya untuk kepentingan golongan tertentu.
wallahu a'llam bishowab.
Kutiba: (Islamuna.info googlenya aswaja)
Editor: Fauzan Adzlim Purnama
Nuqila: aljazera-news.com

USTADZ INSTAN

Mustasyar PCNU Pringsewu KH Anwar Zuhdi mengatakan bahwa pada zaman sekarang ini sudah nampak fenomena banyak umat yang mengalami kebingungan dalam memahami dan meyakini pemahaman agama.
Hal ini dikarenakan banyaknya pemikiran dan pendapat muncul dari orang yang bukan ahli agama namun merasa sudah menguasai ilmu agama. "Orang-orang seperti ini pintar berbicara dan memberi doktrin serta berpenampilan seperti para ulama yang alim," kata Kiai yang sehari-harinya disapa dengan Abah Anwar ini, Ahad (5/3/17).
Fenomena Ulama instan seperti ini sudah diingatkan oleh Imam Ghazali dalam Kitab Bidayatul Hidayah dengan Istilah Ulama Su' yang dijelaskan oleh Abah Anwar didepan Jamaah Ngaji Ahad Pagi atau Jihad Pagi di Aula Kantor PCNU pringsewu.
Dalam Kitab tersebut dijelaskan bahwa Ulama Su' termasuk Ulama yang merusak karena memiliki niatan memanfaatkan ilmu yang dimilikinya untuk memperkaya diri dengan materi, menyombongkan diri, membanggakan diri dan memperbanyak pengikut setia.
"Ulama seperti ini sebenarnya tertipu oleh syaitan dengan bisikan merasa paling baik dan benar. Inilah cara syaitan zaman sekarang yang menyesatkan manusia dengan amal ibadah yang seolah baik namun sebenarnya itu adalah perangkap syaitan untuk menjerumuskan manusia," katanya.
Rasulullah menyabdakan bahwa Ulama seperti ini adalah salah satu yang dikhawatirkannya  disamping Dajjal akhir zaman. "Kalau Dajjal itu hanya menyesatkan manusia. Tapi Ulama Su' lebih dari itu yaitu menipu dengan ajakan agar tidak terlalu cinta kepada dunia namun sebenarnya Ia sendiri yang memiliki niatan keduniawian," katanya.
Ulama Su' dalam Kitab Bidayatul Hidayah disebutkan sebagai orang yang munafik yaitu pintar dan banyak berkata namun bodoh dalam amal dan hatinya. "Mari kita berhati-hati dalam memilih ulama yang akan dijadikan panutan. Ilmu ulama yang ikhlas akan benar-benar terpancar walaupun tidak mempromosikan diri sebagi seorang ulama," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Fathoni)