Puasa Arafah adalah puasa sunnah
yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 bulan Dzulhijah pada
kalender Islam Qamariyah/Hijriyah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi kaum
Muslimin yang tidak menjalankan ibadah haji.
Kesunnahan puasa Arafah tidak
didasarkan adanya wukuf di Arafah oleh jamaah haji, tetapi karena datangnya
hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia tidak
sama dengan di Saudi Arabia yang hanya berlainan waktu 4-5 jam. Ini tentu
berbeda dengan kelompok umat Islam yang menghendaki adanya ‘rukyat global’,
atau kelompok yang ingin mendirikan khilafah islamiyah, dimana penanggalan
Islam disamaratakan seluruh dunia, dan Saudi Arabia menjadi acuan utamanya.
Keinginan menyamaratakan
penanggalan Islam itu sangat bagus dalam rangka menyatukan hari raya umat
Islam, namun menurut ahli falak, keinginan ini tidak sesuai dengan kehendak
alam atau prinsip-prinsip keilmuan. Rukyatul hilal atau observasi bulan sabit
yang dilakukan untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku
secara nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri
masing-masing dan berlaku satu wilayah hukum. Ini juga berdasarkan petunjuk
Nabi Muhammad SAW sendiri. (Lebih lanjut tentang hal ini silakan klik di rubrik
Syari’ah dan Iptek)
Penentuan hari arafah itu juga
ditegaskan dalam Bahtsul Masa’il Diniyah Maudluiyyah pada Muktamar Nahdlatul
Ulama XXX di Pondok Pesantren Lirboyo, akhir 1999. Ditegaskan bahwa yaumu
arafah atau hari Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan kalender negara
setempat yang berdasarkan pada rukyatul hilal.
Adapun tentang fadhilah atau
keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits
berikut ini:
صَوْمُ
يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء
يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan
datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat. (HR
Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)
Para ulama menambahkan adanya
kesunnahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada
tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits lain, bahwa Puasa
pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan
(dosa) dua tahun. Dikatakan bahwa hadits ini dloif (tidak kuat riwayatnya)
namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas
hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh
keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan
hukum.
Selain itu, memang pada hari-hari
pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa untuk
menjalankan ibadah seperti puasa. Abnu Abbas RA meriwayatkan Rasulullah SAW
bersabda:
مَا
مِنْ أيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ
يَعْنِيْ أَياَّمُ اْلعُشْرِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَلَا الْجِهَادُ فِيْ
سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ
بِنَفْسِهِ وَمَالِهُ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ
Diriwayatkan Rasulullah SAW
bersabda: Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada
perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.
Para sahabat bertanya: Ya Rasulallah, walaupun jihad di jalan Allah? Rasulullah
bersabda: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar
dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya atau
menjadi syahid.(HR Bukhari)
Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat
dianjurkan bagi yang tidak menjalankan ibadah haji di tanah suci. Adapun teknis
pelaksanaannya mirip dengan puasa Ramadhan.
Bagi kaum Muslimin yang mempunyai
tanggungan puasa Ramadhan juga disarankan untuk mengerjakannya pada hari Arafah
ini, atau hari-hari lain yang disunnahkan untuk berpuasa. Maka ia akan
mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala puasa wajib (qadha puasa
Ramadhan) dan pahala puasa sunnah. Demikian ini seperti pernah dibahas dalam
Muktamar NU X di Surakarta tahun 1935, dengan mengutip fatwa dari kitab Fatawa
al-Kubra pada bab tentang puasa:
يُعْلَمُ
أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَطَوُّعِ أَنْ يَنْوِيَ اْلوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ
وَإِلَّا فَالتَّطَوُّعِ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ
Diketahui bahwa bagi orang yang ingin berniat puasa sunnah, lebih baik ia
juga berniat melakukan puasa wajib jika memang ia mempunyai tanggungan puasa,
tapi jika ia tidak mempunyai tanggungan (atau jika ia ragu-ragu apakah punya
tanggungan atau tidak) ia cukup berniat puasa sunnah saja, maka ia akan
memperoleh apa yang diniatkannya. (A Khoirul Anam)
