Qadha' atau mengganti puasa
Ramadhan, wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana
termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang
tertentu. Maka barangsiapa diantara
kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain.
Ada dua pendapat mengenai wajib
tidaknya qadha puasa dilakukan secara berurutan sebanyak hari yang
ditinggalkan. Pertama, menyatakan jika hari puasa yang ditinggalkannya
berurutan, maka qadha' harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran
qadha' merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib
dilakukan secara sepadan.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa
pelaksanaan qadha' puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak
ada satupun dalil yang menyatakan qadha' puasa harus berurutan. Sementara
Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha' puasa, wajib dilaksanakan
sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan, itu saja.
Pendapat kedua ini didukung oleh
pernyataan dari sebuah hadits yang sharih (jelas dan tegas).
Sabda Rasulullah SAW:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
"Qadha' (puasa) Ramadhan
itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia
berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari
Ibnu 'Umar)
Dari kedua pendapat tersebut di
atas, kami lebih cendong kepada pendapat terakhir, lantaran didukung oleh
hadits yang sharih. Dengan demikian, qadha' puasa tidak wajib dilakukan secara
berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh
secara berurutan, boleh juga secara terpisah.
Jika jumlah hari yang harus
qadha' puasa itu tidak diketahui lagi, misalnya lantaran sudah terlalu lama,
atau memang,sulit diketahui jumlah harinya, maka alangkah bijak jika kita
tentukan saja jumlah hari yang paling maksimum. Lantaran kelebihan hari qadha'
puasa adalah lebih baik ketimbang kurang. Dimana kelebihan hari qadha' tersebut
akan menjadi ibadah sunnat yang tentunya memiliki nilai tersendiri.
Waktu Qadla
Waktu dan kesempatan untuk
melaksanakan qadha' puasa Ramadhan sangat panjang yakni sampai bulan Ramadhan berikutnya.
Sebaiknya qadla puasa dilaksanakan dengan segera karena tidak mustahil jika ada
orang-orang –dengan alasan tertentu– belum juga melaksanakan qadha' puasa
Ramadhan, sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya.
Kejadian seperti ini, dapat
disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif seperti; selalu
ada halangan, sering sakit misalnya, bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja
mengabaikannya dan lain sebagainya. Sehingga pelaksanaan qadha' puasanya
ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan benkutnya.
Penangguhan atau penundaan
pelaksanaan qadha' puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya –tanpa
halangan yang sah–, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan
tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah
berdosa.
Adapun orang yang meninggal dunia
sebelum memenuhi kewajiban qadha' puasa Ramadhan, sama artinya dengan mempunyai
tunggakan hutang kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib
memenuhinya.
Hutang puasa Ramadhan tersebut
bagi orang yang meninggaldapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan
sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari
puasa yang telah ditinggalkannya.
Sabda Rasulullah SAW:
مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ
"Siapa saja meninggal dunia
dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan
kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi,
dari Ibnu 'Umar)
Ada juga pendapat kedua yang
menyatakan bahwa; jika orang yang memiliki kewajiban qadha' puasa meninggal
dunia, maka pihak keluarganya wajib melaksanakan qadha' puasa tersebut, sebagai
gantinya. Dan tidak boleh dengan fidyah. Sedangkan dalam prakteknya,
pelaksanaan qadha' puasa tersebut, boleh dilakukan oleh orang lain, dengan
seizin atau atas perintah keluarganya.
Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
"Siapa saja meninggal dunia
dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa
menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)
Pendapat kedua ini, kami kira
lebih kuat lantaran hadits yang mendasarinya shahih. Sementara pendapat pertama
dinilai lemah karena hadits yang mendasarinya marfu', gharib atau mauquf,dan
tidak bisa dijadikan lancasan hukum.
