Dalam salah satu episode BERITA
ISLAM MASA KINI TransTV yang dipandu oleh Ustadz. Teuku Wisnu dinyatakan bahwa
memanggil istri dengan sebutan umi atau bunda hukumnya haram karena termasuk
dzihar.
Beginilah tingkah laku Ustadz
karbitan menganggap dirinya lebih hebat dari ulama salaf.
Lalu bagaimana ulama salaf
menanggapi permasalahan ini?
Imam Nawawi dalam kitab Majmu
menyatakan bahwa menyamakan istri dengan ibunya tidak serta merta dzihar
kecuali jika niat dzihar. Jika:
;
- Tujuannya memulyakan maka tidak
termasuk dzihar. Dan hukumnya boleh
- Tujuannya menyamakan dalam segi
keharamannya. Maka hukumnya haram karena termasuk dzihar.
Dengan demikian suami memanggil
istri dengan sebutan umi atau bunda hukumnya boleh. Karena tidak diniati
dzihar.
Kini anda tinggal pilih. Mau ikut
ustadz masa kini atau ulama salaf.
Majmu' Lin-Nawawi XVIII / 434 Cet
Daar El-Fikr
: قال المصنّف رحمه الله: (وإن قال: أنتِ عليَّ كأمِّي أو مثْل أمي، لم
يكنْ ظهاراً إلا بالنيَّةِ، لأنه يحتملُ أنها كالأم في التحريمِ أو في الكرامةِ فلم
يُجْعَلْ ظهاراً من غير نيةٍ، كالكنايات في الطلاق
Apakah Masih percaya dengan fatwa
ustadz ustadz karbitan yang di bina hanya untuk kepentingan golongan tertentu.
wallahu a'llam bishowab.
Kutiba: (Islamuna.info googlenya
aswaja)
Editor: Fauzan Adzlim Purnama
Nuqila: aljazera-news.com
