Dalam hal ini ada segolongan yang
yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai
pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut, “Dan
tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53:
39). Juga hadits Nabi Muhammad SAW., “Jika anak Adam mati, putuslah segala amal
perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan,
dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.”
Mereka sepertinya, hanya secara
parsial memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil
lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh
dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan
banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW. beberapa di antaranya, “Dan orang-orang
yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan
ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS
Al-Hasyr 59: 10) Dalam hadith dijelaskan, “Bertanya seorang laki-laki kepada
Nabi saw.; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi
saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna
untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).
Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid
9 juz 27 dijelaskan bahwa surat Al-Najm ayat 39 di atas diturunkan tatkala
Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik
tadi berkata, “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada
kami, kami yang menanggung siksaanmu di akhera.t” Maka Allah SWT menurunkan
ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang
lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan
pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan
lain-lainnya.
Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’
Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada
orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,”
mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat
manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.
Dr. Ahmad as-Syarbashi, guru
besar pada Universitas al-Azhar, dalam kitabnya, Yas`aluunaka fid Diini wal
Hayaah juz 1 : 442, sebagai berikut, “Sungguh para ahli fiqh telah
berargumentasi atas kiriman pahala ibadah itu dapat sampai kepada orang yang
sudah meninggal dunia, dengan hadist bahwa sesungguhnya ada salah seorang
sahabat bertanya kepada Rasulullah saw., seraya berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya
kami bersedekah untuk keluarga kami yang sudah mati, kami melakukan haji untuk
mereka dan kami berdoa bagi mereka; apakah hal tersebut pahalanya dapat sampai
kepada mereka? Rasulullah saw. bersabda: Ya! Sungguh pahala dari ibadah itu
benar-benar akan sampai kepada mereka dan sesungguhnya mereka itu benar-benar
bergembira dengan kiriman pahala tersebut, sebagaimana salah seorang dari kamu
sekalian bergembira dengan hadiah apabila hadiah tersebut dikirimkan
kepadanya!"
Sedangkan Memberi jamuan yang biasa
diadakan ketika ada orang meninggal, hukumnya boleh (mubah), dan menurut
mayoritas ulama bahwa memberi jamuan itu termasuk ibadah yang terpuji dan
dianjurkan. Sebab, jika dilihat dari segi jamuannya termasuk sedekah yang
dianjurkan oleh Islam yang pahalanya dihadiahkan pada orang telah meninggal.
Dan lebih dari itu, ada tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu
ikramud dla`if (menghormati tamu), bersabar menghadapi musibah dan tidak
menampakkan rasa susah dan gelisah kepada orang lain.
22. Tahlilan/Kenduri Arwah, Mana
dalilnya ?
Acara tahlilan, biasanya
berisikan acara pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, dzikir(Tasbih, tahmid,
takbir, tahlil, istighfar, dll), Sholawat dan lain sebagainya yang bertujuan
supaya amalan tersebut, selain untuk yang membacanya juga bisa bermanfaan bagi
si mayit.
Berikut kami sampaikan beberapa
dalil yang menerangkan sampainya amalan tersebut (karena keterbatasan ruang
& waktu maka kami sampaikan sementara dalil yang dianggap urgen saja, Insya
Alloh akan disambung karena masih ada beberapa dalil hadits & pendapat
ulama terutama ulama yang sering dijadikan sandaran sodara kita yang tidak
menyetujui adanya acara tahlilan diantaranya pendapat Syaikhul Islam Ibnu
Taymiyah, Imam Ibnul Qoyyim, Imam As-Saukani dll..
DALIL SAMPAINYA AMALIYAH BAGI
MAYIT
1. Dalil Alqur’an:
Artinya:” Dan orang-orang yang
datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a :” Ya Tuhan kami,
beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari
kami” (QS Al Hasyr: 10)
Dalam ayat ini Allah SWT
menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar)
untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang
telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
2. Dalil Hadits
a. Dalam hadits banyak disebutkan
do’a tentang shalat jenazah, do’a setelah mayyit dikubur dan do’a ziarah kubur.
Tentang do’a shalat jenazah
antara lain, Rasulullah SAW. bersabda:
Artinya:” Dari Auf bin Malik ia
berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW. – setelah selesai shalat
jenazah-bersabda:” Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia,
sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya,
mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan
sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal
yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari
keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari
siksa kubur dan siksa neraka” (HR Muslim).
Tentang do’a setelah mayyit
dikuburkan, Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: Dari Ustman bin ‘Affan
ra berkata:” Adalah Nabi SAW. apabila selesai menguburkan mayyit beliau
beridiri lalu bersabda:” mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan
hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya” (HR Abu Dawud)
Sedangkan tentang do’a ziarah
kubur antara lain diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi
SAW.:
Artinya:” bagaimana pendapatmu
kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur ? Rasul SAW. menjawab, “Ucapkan:
(salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu’min maupun muslim
dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi
mendatang dan sesungguhnya –insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim).
b. Dalam Hadits tentang sampainya
pahala shadaqah kepada mayyit
Artinya: Dari Abdullah bin Abbas
ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat,
lalu ia datang kepada Nabi SAW. unntuk bertanya:” Wahai Rasulullah SAW.
sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika
saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya ? Rasul saw. menjawab: Ya, Saad
berkata:” saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan
untuknya” (HR Bukhari).
c. Dalil Hadits Tentang Sampainya
Pahala Saum
Artinya: Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah
SAW. bersabda:” Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum
(puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya”(HR Bukhari dan Muslim)
d. Dalil Hadits Tentang Sampainya
Pahala Haji
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra bahwa
seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi saw. dan bertanya:”
Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia
meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya ? rasul menjawab: Ya, bagaimana
pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya ? bayarlah
hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar (HR Bukhari)
3. Dalil Ijma’
a. Para ulama sepakat bahwa do’a
dalam shalat jenazah bermanfaat bagi mayyit.
b. Bebasnya hutang mayyit yang
ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu
Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak
dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi saw. bersabda:
Artinya:” Sekarang engkau telah
mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)
4. Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang
beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu
tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang
lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya.
Islam telah memberikan penjelasan
sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Alqur’an dan lainnya
diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa adalah menahan diri dari yang
membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian
bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur’an yang berupa perbuatan dan niat.
Adapun dalil yang menerangkan
shadaqah untuk mayit pada hari-hari tertentu seperti hari ke satu, dua sampai
dengan ke tujuh bahkan ke-40 yaitu hadits marfu’ mursal dari tiga orang
tabi`ien yaitu Thaus, Ubaid bin Umair dan Mujahid yang dapat dijadikan qaid
kepada hadits-hadits mutlak (tidak ada qaid hari-hari untuk bershadaqah untuk
mayit) di atas:
a. Riwayat Thaus :
Bahwa orang-orang mati itu akan
mendapat fitnah (ujian) di dalam alam kubur mereka tujuh hari. Maka mereka
(para sahabat) itu menganjurkan untuk memberi shadaqah makanan atas nama mereka
selama hari-hari itu.
b. Sebagai tambahan dari riwayat
Ubaid bin Umair:
Terjadi fitnah kubur terhadap dua
golongan orang yaitu orang mukmin dan orang munafiq. Adapun terhadap orang
mukmin dilakukan tujuh hari dan terhadap orang munafiq dilakukan 40 hari.
c. Ada lagi tambahan dalam
riwayat Mujahid yaitu
Ruh-ruh itu berada diatas
pekuburan selama tujuh hari, sejak dikuburkan tidak memisahinya.
Kemudian dalam beberapa hadits
lain menyatakan bahwa kedua malaikat Munkar dan Nakir itu mengulangi
pertanyaan-pertanyaan tiga kali dalam satu waktu. Lebih jelas dalam soal ini
dapat dibaca dalam buku “Thulu’ ats-tsuraiya di izhaari makana khafiya” susunan
al Imam Suyuty dalam kitab “ Al-Hawi lil fatawiy” jilid II.
Tambahan:
Sampainya Hadiah Bacaan Al-qur’an
untuk mayyit (Orang Mati)
A. Dalil-dalil Hadiah Pahala
Bacaan
1. Hadits tentang wasiat ibnu
umar tersebut dalam syarah aqidah Thahawiyah Hal :458 :
“ Dari ibnu umar Ra. :
“Bahwasanya Beliau berwasiat agar diatas kuburnya nanti sesudah pemakaman
dibacakan awa-awal surat albaqarah dan akhirnya. Dan dari sebagian muhajirin
dinukil juga adanya pembacaan surat albaqarah”
Hadits ini menjadi pegangan Imam
Ahmad, padaha imam Ahmad ini sebelumnya termasuk orang yang mengingkari
sampainya pahala dari orang hidup kepada orang yang sudah mati, namun setelah
mendengar dari orang-orang kepercayaan tentang wasiat ibnu umar tersebut,
beliau mencabut pengingkarannya itu. (mukhtasar tadzkirah qurtubi halaman 25).
Oleh karena itulah, maka ada
riwayat dari imam Ahmad bin Hnbal bahwa beliau berkata : “ Sampai kepada mayyit
(pahala) tiap-tiap kebajikan karena ada nash-nash yang dating padanya dan juga
karena kaum muslimin (zaman tabi’in dan tabiuttabi’in) pada berkumpul disetiap
negeri, mereka membaca al-qur’an dan menghadiahkan (pahalanya) kepada mereka
yang sudah meninggal, maka jadialah ia ijma . (Yasaluunaka fid din wal hayat
oleh syaikh dari Ahmad syarbasy Jilid III/423).
2. Hadits dalam sunan Baihaqi
danan isnad Hasan
“ Bahwasanya Ibnu umar menyukai
agar dibaca keatas pekuburan sesudah pemakaman awal surat albaqarah dan
akhirnya”
Hadits ini agak semakna dengan
hadits pertama, hanya yang pertama itu adalah wasiat sedangkan ini adalah
pernyataan bahwa beliau menyukai hal tersebut.
3. Hadits Riwayat darulqutni
“Barangsiapa masuk kepekuburan
lalu membaca qulhuwallahu ahad (surat al ikhlash) 11 kali, kemudian
menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati (dipekuburan itu),
maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”.
4. Hadits marfu’ Riwayat Hafidz
as-salafi
“ Barangsiapa melewati pekuburan
lalu membaca qulhuwallahu ahad (surat al ikhlash) 11 kali, kemudian
menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati (dipekuburan itu),
maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”.
(Mukhtasar Al-qurtubi hal. 26).
5. Hadits Riwayat Thabrani dan
Baihaqi
“Dari Ibnu Umar ra. Bahwa
Rasulullah SAW. bersabda: “Jika mati salah seorang dari kamu, maka janganlah
menahannya dan segeralah membawanya ke kubur dan bacakanlah Fatihatul kitab
disamping kepalanya”.
6. Hadits riwayat Abu dawud,
Nasa’I, Ahmad dan ibnu Hibban:
“Dari ma’qil bin yasar dari Nabi
SAW., Beliau bersabda: “Bacakanlah surat yaasin untuk orang yang telah mati
diantara kamu”.
B. Fatwa Ulama Tentang Sampainya
Hadiah Pahala Bacaan kepada Mayyit
1. Berkata Muhammad bin ahmad
al-marwazi :
“Saya mendengar Imam Ahmad bin
Hanbal berkata : “Jika kamu masuk ke pekuburan, maka bacalah Fatihatul kitab,
al-ikhlas, al falaq dan an-nas dan jadikanlah pahalanya untuk para penghuni
kubur, maka sesungguhnya pahala itu sampai kepada mereka. Tapi yang lebih baik
adalah agar sipembaca itu berdoa sesudah selesai dengan: “Ya Allah,
sampaikanlah pahala ayat yang telah aku baca ini kepada si fulan…” (Hujjatu
Ahlis sunnah waljamaah hal. 15)
2. Berkata Syaikh aIi bin
Muhammad Bin abil lz :
“Adapun Membaca Al-qur’an dan
menghadiahkan pahalanya kepada orang yang mati secara sukarela dan tanpa upah,
maka pahalanya akan sampai kepadanya sebagaimana sampainya pahala puasa dan
haji”. (Syarah aqidah Thahawiyah hal. 457).
3. Berkata Ibnu taymiyah :
“sesungguhnya mayyit itu dapat
beroleh manfaat dengan ibadah-ibadah kebendaan seperti sedekah dan
seumpamanya”. (yas alunka fiddin wal hayat jilid I/442).
Di atas adalah kitab ibnu taimiah
berjudul majmuk fatawa jilid 24 pada hal. 324. Ibnu taimiah ditanya mengenai
seseorang yang bertahlil, bertasbih,bertahmid,bertakbir dan menyampaikan pahala
tersebut kepada simayat muslim lantas ibnu taimiah menjawab amalan tersebut
sampai kepada si mayat dan juga tasbih, takbir dan lain-lain zikir sekiranya
disampaikan pahalanya kepada si mayat maka ianya sampai dan bagus serta baik.
Mengapa Wahhabi menolak dan
menyesatkan amalan ini.
Di atas adalah kitab ibnu tamiah
berjudul majmuk fatawa juz 24 hal. 324.ibnu taimiah di tanya mengenai seorang
yang bertahlil 70000 kali dan menghadiahkan kepada si mayat muslim lantas ibnu
taimiah mengatakan amalan itu adalah amat memberi manafaat dan amat baik serta
mulia.
4. Berkata Ibnu qayyim
al-jauziyah:
“sesuatu yang paling utama
dihadiahkan kepada mayyit adalah sedekah, istighfar, berdoa untuknya dan
berhaji atas nama dia. Adapun membaca al-qur’an dan menghadiahkan pahalanya
kepada mayyit secara sukarela dan tanpa imbalan, maka akan sampai kepadanya
sebagaimana pahala puasa dan haji juga sampai kepadanya (yasaaluunaka fiddin
wal hayat jilid I/442)
Berkata Ibnu qayyim al-jauziyah
dalam kitabnya Ar-ruh : “Al Khallal dalam kitabnya Al-Jami’ sewaktu membahas
bacaan al-qur’an disamping kubur” berkata : Menceritakan kepada kami Abbas bin
Muhammad ad-dauri, menceritakan kepada kami yahya bin mu’in, menceritakan
kepada kami Mubassyar al-halabi, menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ala’
bin al-lajlaj dari bapaku : “ Jika aku telah mati, maka letakanlah aku di liang
lahad dan ucapkanlah bismillah dan baca permulaan surat al-baqarah disamping
kepalaku karena seungguhnya aku mendengar Abdullah bin Umar berkata demikian.
Ibnu qayyim dalam kitab ini pada
halaman yang sama : “Mengabarkan kepadaku Hasan bin Ahmad bin al-warraq,
menceritakan kepadaku Ali-Musa Al-Haddad dan dia adalah seorang yang sangat
jujur, dia berkata : “Pernah aku bersama Ahmad bin Hanbal, dan Muhammad bin
Qudamah al-juhairi menghadiri jenazah, maka tatkala mayyit dimakamkan, seorang
lelaki kurus duduk disamping kubur (sambil membaca al-qur’an). Melihat ini
berkatalah imam Ahmad kepadanya: “Hai sesungguhnya membaca al-qur’an disamping
kubur adalah bid’ah!”. Maka tatkala kami keluar dari kubur berkatalah imam
Muhammad bin qudamah kepada imam ahmad bin Hanbal : “Wahai abu abdillah,
bagaimana pendapatmu tentang Mubassyar al-halabi?. Imam Ahmad menjawab :
“Beliau adalah orang yang tsiqah (terpercaya), apakah engkau meriwayatkan
sesuatu darinya?. Muhammad bin qodamah berkata : Ya, mengabarkan kepadaku
Mubasyar dari Abdurahman bin a’la bin al-laj-laj dari bapaknya bahwa dia
berwasiat apabila telah dikuburkan agar dibacakan disamping kepalanya permulaan
surat al-baqarah dan akhirnya dan dia berkata : “aku telah mendengar Ibnu Umar
berwasiat yang demikian itu”. Mendengar riwayat tersebut Imam ahmad berkata :
“Kembalilah dan katakan kepada lelaki itu agar bacaannya diteruskan (Kitab
ar-ruh, ibnul qayyim al jauziyah).
5. Berkata Sayaikh Hasanain
Muhammad makhluf, Mantan Mufti negeri mesir : “ Tokoh-tokoh madzab hanafi
berpendapat bahwa tiap-tiap orang yang melakukan ibadah baik sedekah atau
membaca al-qur’an atau selain demikian daripada macam-macam kebaikan, boleh
baginya menghadiahkan pahalanya kepada orang lain dan pahalanya itu akan sampai
kepadanya.
6. Imam sya’bi ; “Orang-orang
anshar jika ada diantara mereka yang meninggal, maka mereka berbondong-bondong
ke kuburnya sambil membaca al-qur’an disampingnaya”. (ucapan imam sya’bi ini
juga dikutip oleh ibnu qayyim al jauziyah dalam kitab ar-ruh hal. 13).
7. Berkata Syaikh ali ma’sum :
“Dalam madzab maliki tidak ada khilaf dalam hal sampainya pahala sedekah kepada
mayyit. Menurut dasar madzab, hukumnya makruh. Namun ulama-ulama mutakhirin
berpendapat boleh dan dialah yang diamalkan. Dengan demikian, maka pahala
bacaan tersebut sampai kepada mayyit dan ibnu farhun menukil bahwa pendapat
inilah yang kuat”. (hujjatu ahlisunnah wal jamaah halaman 13).
8. Berkata Allamah Muhammad
al-arobi: Sesungguhnya membaca al-qur’an untuk orang-orang yang sudah meninggak
hukumnya boleh (Malaysia : Harus) dan sampainya pahalanya kepada mereka menurut
jumhur fuqaha islam Ahlusunnah wal-jamaah walaupun dengan adanya imbalan
berdasarkan pendapat yang tahqiq . (kitab majmu’ tsalatsi rosail).
9. Berkata imam qurtubi : “telah
ijma’ ulama atas sampainya pahala sedekah untuk orang yang sudah mati, maka
seperti itu pula pendapat ulama dalam hal bacaan al-qur’an, doa dan istighfar
karena masing-masingnya termasuk sedekah dan dikuatkan hal ini oleh hadits :
“Kullu ma’rufin shadaqah / (setiapkebaikan adalah sedekah)”. (Tadzkirah
al-qurtubi halaman 26).
Begitu banyaknya Imam-imam dan
ulama ahlussunnah yang menyatakan sampainya pahala bacaan alqur’an yang
dihadiahkan untuk mayyit (muslim), maka tidak lah kami bisa menuliskan semuanya
dalam risalah ini karena khawatir akan terlalu panjang.
C. Dalam Madzab Imam syafii
Untuk menjelaskan hal ini marilah
kita lihat penuturan imam Nawawi dalam Al-adzkar halaman 140 : “Dalam hal
sampainya bacaan al-qur’an para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang masyhur
dari madzab Syafii dan sekelompok ulama adalah tidak sampai. Namun menurut Imam
ahmad bin Hanbal dan juga Ashab Syafii berpendapat bahwa pahalanya sampai. Maka
lebih baik adalah si pembaca menghaturkan doa : “Ya Allah sampaikanlah bacaan
yat ini untuk si fulan…….”
Tersebut dalam al-majmu jilid
15/522 : “Berkata Ibnu Nahwi dalam syarah Minhaj: “Dalam Madzab syafii menurut
qaul yang masyhur, pahala bacaan tidak sampai. Tapi menurut qaul yang Mukhtar,
adalah sampai apabila dimohonkan kepada Allah agar disampaikan pahala bacaan
tersebut. Dan seyogyanya memantapkan pendapat ini karena dia adalah doa. Maka
jika boleh berdoa untuk mayyit dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh si
pendoa, maka kebolehan berdoa dengan sesuatu yang dimiliki oleh si pendoa
adalah lebih utama”.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa dalam madzab syafei terdapat dua qaul dalam hal pahala bacaan :
1. Qaul yang masyhur yakni pahala
bacaan tidak sampai
2. Qaul yang mukhtar yakni pahala
bacaan sampai.
Dalam menanggapai qaul masyhur
tersebut pengarang kitab Fathul wahhab yakni Syaikh Zakaria Al-anshari
mengatakan dalam kitabnya Jilid II/19 :
“Apa yang dikatakan sebagai qaul
yang masyhur dalam madzhab syafii itu dibawa atas pengertian : “Jika alqur’an
itu tidak dibaca dihadapan mayyit dan tidak pula meniatkan pahala bacaan
untuknya”.
Dan mengenai syarat-syarat
sampainya pahala bacaan itu Syaikh Sulaiman al-jamal mengatakan dalam kitabnya
Hasiyatul Jamal Jilid IV/67 :
“Berkata syaikh Muhammad Ramli : Sampai
pahala bacaan jika terdapat salah satu dari tiga perkara yaitu : 1. Pembacaan
dilakukan disamping kuburnya, 2. Berdoa untuk mayyit sesudah bacaan Al-qur’an
yakni memohonkan agar pahalanya disampaikan kepadanya, 3. Meniatkan samapainya
pahala bacaan itu kepadanya”.
Hal senada juga diungkapkan oleh
Syaikh ahmad bin qasim al-ubadi dalam hasyiah Tuhfatul Muhtaj Jilid VII/74 :
“Kesimpulan Bahwa jika seseorang
meniatkan pahala bacaan kepada mayyit atau dia mendoakan sampainya pahala
bacaan itu kepada mayyit sesudah membaca Al-qur’an atau dia membaca disamping
kuburnya, maka hasilah bagi mayyit itu seumpama pahala bacaannya dan hasil pula
pahala bagi orang yang membacanya”.
Namun Demikian akan menjadi lebih
baik dan lebih terjamin jika ;
1. Pembacaan yang dilakukan
dihadapan mayyit diiringi pula dengan meniatkan pahala bacaan itu kepadanya.
2. Pembacaan yang dilakukan bukan
dihadapan mayyit agar disamping meniatkan untuk si mayyit juga disertai dengan
doa penyampaian pahala sesudah selesai membaca.
Langkah seperti ini dijadikan
syarat oleh sebagian ulama seperti dalam kitab tuhfah dan syarah Minhaj (lihat
kitab I’anatut Tahlibin Jilid III/24).
D. Dalil-dalil orang yang
membantah adanya hadiah pahala dan jawabannya
1. Hadis riwayat muslim :
“Jika manusia, maka putuslah
amalnya kecuali tiga : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh
yang selalu mendoakan orang tuanya”
Jawab : Tersebut dalam syarah
Thahawiyah hal. 456 bahwa sangat keliru berdalil dengan hadist tersebut untuk
menolak sampainya pahala kepada orang yang sudah mati karena dalam hadits
tersebut tidak dikatakan : “inqata’a intifa’uhu (terputus keadaannya untuk
memperoleh manfaat). Hadits itu hanya mengatakan “inqatha’a ‘amaluhu (terputus
amalnya)”. Adapun amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil yakni
orang yang mengamalkan itu kepadanya maka akan sampailah pahala orang yang
mengamalkan itu kepadanya. Jadi sampai itu pahala amal si mayyit itu. Hal ini
sama dengan orang yang berhutang lalu dibayarkan oleh orang lain, maka bebaslah
dia dari tanggungan hutang. Akan tetapi bukanlah yang dipakai membayar hutang
itu miliknya. Jadi terbayarlah hutang itu bukan oleh dia telah memperoleh
manfaat (intifa’) dari orang lain.
2. Firman Allah surat an-najm
ayat 39 :
“ Atau belum dikabarkan kepadanya
apa yang ada dalam kitab nabi musa dan nabi Ibrahim yang telah memenuhi
kewajibannya bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya
tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.
Jawab : Banyak sekali jawaban para
ulama terhadap digunakannya ayat tersebut sebagai dalil untuk menolak adanya
hadiah pahala. Diantara jawaban-jawaban itu adalah :
a. Dalam syarah thahawiyah hal.
1455 diterangkan dua jawaban untuk ayat tersebut :
1. Manusia dengan usaha dan
pergaulannya yang santun memperoleh banyak kawan dan sahabat, melahirkan banyak
anak, menikahi beberapa isteri melakukan hal-hal yang baik untuk masyarakat dan
menyebabkan orang-orang cinta dan suka padanya. Maka banyaklah orang-orang itu
yang menyayanginya.
Merekapun berdoa untuknya dan
mengahadiahkan pula pahala dari ketaatan-ketaatan yang sudah dilakukannya, maka
itu adalah bekas dari usahanya sendiri. Bahkan masuknya seorang muslim bersama
golongan kaum muslimin yang lain didalam ikatan islam adalah merupakan sebab
paling besar dalam hal sampainya kemanfaatan dari masing-masing kaum muslimin
kepada yang lainnya baik didalam kehidupan ini maupun sesudah mati nanti dan
doa kaum muslimin yang lain.
Dalam satu penjelasan disebutkan
bahwa Allah SWT menjadikan iman sebagai sebab untuk memperoleh kemanfaatan
dengan doa serta usaha dari kaum mukminin yang lain. Maka jika seseorang sudah
berada dalam iman, maka dia sudah berusaha mencari sebab yang akan
menyampaikannya kepada yang demikian itu. (Dengan demikian pahala ketaatan yang
dihadiahkan kepadanya dan kaum mukminin sebenarnya bagian dari usahanya
sendiri).
2. Ayat al-qur’an itu tidak
menafikan adanya kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain.
Ayat al-qur’an itu hanya menafikan “kepemilikan seseorang terhadap usaha orang
lain”. Allah SWT hanya mengabarkan bahwa “laa yamliku illa sa’yah (orang itu
tidak akan memiliki kecuali apa yang diusahakan sendiri).
Adapun usaha orang lain, maka itu
adalah milik bagi siapa yang mengusahakannya. Jika dia mau, maka dia boleh
memberikannya kepada orang lain dan pula jika ia mau, dia boleh menetapkannya
untuk dirinya sendiri. (jadi huruf “lam” pada lafadz “lil insane” itu adalah
“lil istihqaq” yakni menunjukan arti “milik”).
Demikianlah dua jawaban yang
dipilih pengarang kitab syarah thahawiyah.
b. Berkata pengarang tafsir
Khazin :
“Yang demikian itu adalah untuk
kaum Ibrahin dan musa. Adapun ummat islam (umat Nabi Muhammad SAW.), maka
mereka bias mendapat pahala dari usahanya dan juga dari usaha orang lain”.
Jadi ayat itu menerangkan hokum
yang terjadi pada syariat Nabi Musa dan Nabi Ibrahim, bukan hukum dalam syariat
nabi Muhammad SAW. Hal ini dikarenakan pangkal ayat tersebut berbunyi :
“ Atau belum dikabarkan kepadanya
apa yang ada dalam kitab nabi musa dan nabi Ibrahim yang telah memenuhi
kewajibannya bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya
tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.
c. Sahabat Nabi, Ahli tafsir yang
utama Ibnu Abbas Ra. Berkata dalam menafsirkan ayat tersebut :
“ ayat tersebut telah dinasakh
(dibatalkan) hukumnya dalam syariat kita dengan firman Allah SWT : “Kami
hubungkan dengan mereka anak-anak mereka”, maka dimasukanlah anak ke dalam
sorga berkat kebaikan yang dibuat oleh bapaknya’ (tafsir khazin juz IV/223).
Firman Allah yang dikatakan oleh
Ibnu Abbas Ra sebagai penasakh surat an-najm ayat 39 itu adalah surat at-thur
ayat 21 yang lengkapnya sebagai berikut :
“Dan orang-orang yang beriman dan
anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka kami hubungkan anak cucu
mereka itu dengan mereka dan tidaklah mengurangi sedikitpun dari amal mereka.
Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”.
Jadi menurut Ibnu abbas, surat
an-najm ayat 39 itu sudah terhapus hukumnya, berarti sudah tidak bias dimajukan
sebagai dalil.
d. Tersebut dalam Nailul Authar
juz IV ayat 102 bahwa kata-kata : “Tidak ada seseorang itu…..” Maksudnya “tidak
ada dari segi keadilan (min thariqil adli), adapun dari segi karunia (min
thariqil fadhli), maka ada bagi seseorang itu apa yang tidak dia usahakan.
Demikianlah penafsiran dari surat
An-jam ayat 39. Banyaknya penafsiran ini adalah demi untuk tidak terjebak
kepada pengamalan denganzhahir ayat semata-mata karena kalau itu dilakukan,
maka akan banyak sekali dalil-dalil baik dari al-qur’an maupun hadits-hadits
shahih yang ditentang oleh ayat tersebut sehingga menjadi gugur dan tidak bias
dipakai sebagai dalil.
3. Dalil mereka dengan Surat
al-baqarah ayat 286 :
“Allah tidak membebani seseorang
kecuali dengan kesanggupannya. Baginya apa yang dia usahakan (daripada
kebaikan) dan akan menimpanya apa yang dia usahakan (daripada kejahatan)”.
Jawab : Kata-kata “laha maa
kasabat” menurut ilmu balaghah tidak mengandung unsur hasr (pembatasan). Oleh
karena itu artinya cukup dengan : “Seseorang mendapatkan apa yang ia usahakan”.
Kalaulah artinya demikian ini, maka kandungannya tidaklah menafikan bahwa dia
akan mendapatkan dari usaha orang lain. Hal ini sama dengan ucapan : “Seseorang
akan memperoleh harta dari usahanya”. Ucapan ini tentu tidak menafikan bahwa
seseorang akan memperoleh harta dari pusaka orang tuanya, pemberian orang kepadanya
atau hadiah dari sanak familinya dan para sahabatnya. Lain halnya kalau susunan
ayat tersebut mengandung hasr (pembatasan) seperti umpamanya :
“laisa laha illa maa kasabat”
“Tidak ada baginya kecuali apa
yang dia usahakan atau seseorang hanya mendapat apa yang ia usahakan”.
4. Dalil mereka dengan surat
yasin ayat 54 :
“ Tidaklah mereka diberi balasan
kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”.
Jawab : Ayat ini tidak menafikan
hadiah pahala terhadap orang lain karena pangkal ayat tersebut adalah :
“Pada hari dimana seseorang tidak
akan didhalimi sedikitpun dan seseorang tidak akan diberi balasan kecuali
terhadap apa yang mereka kerjakan”
Jadi dengan memperhatikan konteks
ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa yang dinafikan itu adalah disiksanya
seseorang sebab kejahatan orang lain, bukan diberikannya pahala terhadap
seseorang dengan sebab amal kebaikan orang lain (Lihat syarah thahawiyah hal.
456).
(ringkasan dari Buku argumentasi
Ulama syafi’iyah terhadap tuduhan bid’ah,Al ustadz haji Mujiburahman, halaman
142-159, mutiara ilmu)
Semoga menjadi asbab hidayah bagi
Ummat
