Hati manusia diciptakan
oleh Yang Maha Kuasa bagai sebuah batu api. Ia mengandung api tersembunyi yang
terpijar oleh musik dan harmoni serta menawarkan kegairahan bagi orang lain, di
samping dirinya. Harmoni-harmoni ini adalah gema dunia keindahan yang lebih
tinggi, yang kita sebut dunia ruh. Ia mengingatkan manusia akan hubungannya
dengan dunia tersebut, dan membangkitkan emosi yang sedemikian dalam dan asing
dalam dirinya, sehingga ia sendiri tak berdaya untuk menerangkannya. Pengaruh
musik dan tarian amat dalam, menyalakan cinta yang telah tidur di dalam hati -
cinta yang bersifat keduniaan dan inderawi, ataupun yang bersifat ketuhanan dan
ruhaniah.
Sesuai dengan itu, terjadi
perdebatan di kalangan ahli teologi mengenai halal dan haramnya musik dan
tarian dalam kegiatan-kegiatan keagamaan. Suatu sekte, Zhahariah, berpendapat
bahwa Allah sama sekali tak dapat dibandingkan dengan manusia, seraya menolak
kemungkinan bahwa manusia bisa benar-benar merasakan cinta kepada Allah. Mereka
berkata bahwa manusia hanya bisa mencinta sesuatu yang termasuk dalam
spesiesnya. Jia ia "benar-benar" merasakan sesuatu yang ia pikir
sebagai cinta kepada Sang Khalik, kata mereka hal itu tak lebih daripada
sekadar proyeksi belaka, atau bayang-bayang yang diciptakan oleh khayalannya,
atau suatu pantulan cinta kepada sesama mahluk. Musik dan tarian, menurut
mereka, hanya berurusan dengan cinta kepada makhluk, dan karenanya haram dala
mkegiatan keagamaan. Jika kita tanya mereka, apakah arti "cinta kepada
Allah" yang diperintahkan oleh syariat, mereka menjawab bahwa hal itu
berarti ketaatan dan ibadah. Kesalahan ini akan kita sanggah pada bab yang akan
membahas kecintaan kepada Allah. Saat ini, baiklah kita puaskan diri kita
dengan berkata bahwa musik dan tari tidak memberikan sesuatu yang sebelumnya
tidak ada di dalam hati, tapi hanyalah membangunkan emosi yang tertidur. Oleh
karena itu, menyimpan cinta kepada Allah di dalam hati yan gdiperintahkan oleh
syariat itu sama sekali dibolehkan. Malah ikut serta dala mkegiatan-kegiatan
yang memperbesarnya patut dipuji. Di pihak lain, jika hatinya penuh dengan
nafsu inderawi, musik dan tarian hanya akan menambahnya; karena itu, terlarang
baginya. Sementara itu, jika mendengarkan musik hanyalah sebagai hiburan
belaka, maka hukumnya mubah. Karena, sekadar kenyataan bahwa musik itu
menyenangkan tidak lantas membuatnya haram, sebagaimana mendengarkan seekor
burung berbunyi; atau melihat rumput hijau dan air mengalir tidak diharamkan.
Watak tak-berdosa dari musik dan tarian yang diperlakukan sekadar sebagai
hiburan, juga dibenarkan oleh hadis shahih yang kita terima dari Siti Aisyah
yang meriwayatkan:
Pada suatu hari raya,
beberapa orang Habsyi menari di masjid. Nabi berkata kepadaku, "Inginkah
engkau melihatnya?" Aku jawab, "Ya". Lantas aku diangkatnya
dengan tangannya sendiri yang dirahmati, dan aku menikmati
Hadis lain dari Siti Aisyah adalah sebagai
berikut:
Pada suatu hari raya, dua
orang gadis datang ke rumahku dan mulai bernyanyi dan menari. Nabi masuk dan
berbaring di sofa sambil memalingkan mukanya. Tiba-tiba Abu Bakar masuk dan,
melihat gadis-gadis itu bermain, dia berseru: "Hah! Seruling setan di
rumah Nabi!" Nabi menoleh karenanya dan berkata: "Biarkan mereka, Abu
Bakar, hari ini adalah hari raya."
Terlepas dari kasus-kasus
yang melibatkan musik dan tarian yang membangunkan nafsu-nafsu setan yang telah
tidur di dalam hati, kita dapati adanya kasus-kasus yang menunjukkan mereka
sama sekali halah. Misalnya nyanyian orang-orang yang sedang menjalankan ibadah
haji yang merayakan keagungan Baitullah di Makkah, yang dengan demikian
mendorong orang lain untuk pergi haji; dan musik yang membangkitkan semangat
perang di dara para pendengarnya dan memberikan mereka semangat untuk memerangi
orang-orang kafir. Demikian pula, musik-musik sendu yang membangkitkan
kesedihan karena telah berbuat dosa dan kegagalan dalam kehidupan keagamaan
juga diperbolehkan: seperti misalnya musik Nabi Daud, nyanyian penguburan yang
menambah kesedihan karena kematian tidak diperbolehkan, karena tertulis dalam
al-Qur'an: "Jangan bersedih atas apa yang hilang darimu." Di pihak
lain, musik-musik gembira di pesta-pesta, seperti perkawinan dan khitanan atau
kembali dari perjalanan, hukumnya halal.
Sekarang kita sampai pada
penggunaan musik dan tarian yang sepenuhnya bersifat keagamaan. Para sufi
memanfaatkan musik untuk membangkitkan cinta yan glebih besar kepada Allah
dalam diri mereka, dean dengannya mereka seringkali mendapatkan penglihatan dan
kegairanan ruhani. Dalam keadaan ini hati mereka menjadi sebersih perak yan
gdibakar dalam tungku, dan mencapai suatu tingkat kesucian yang tak akan pernah
bisa dicapai oleh sekadar hidup prihatin, walau seberat apapun. Para sufi itu
kemudian menjadi sedemikian sadar akan hubungannya dengan dunia ruhani,
sehingga mereka kehilangan segenap perhatiannya akan dunia ini dan kerapkali
kehilangan kesadaran inderawinya.
Meskipun demikian, para
calon sufi dilarang ikut ambil bagian dalam tarian mistik ini tanpa bantuan pir
(syaikh atau guru ruhani)nya. Diriwayatkan bahwa Syaikh Abul-Qasim Jirjani,
ketika salah seorang muridnya meminta izin untuk ambil bagian dalam tarian
semacam itu, berkata: "Jalani puasa yang ketat selama tiga hari, kemudian
suruh mereka memasak makanan-makanan yang menggiurkan. Jika kemudian engkau
masih lebih menyukai tarian itu, engkau boleh ikut." Bagaimanapun juga,
seorang murid yang hatinya belum seluruhnya tersucikan dari nafsu-nafsu duniawi
- meskipun mungkin telah mendapat penglihatan sepintas akan jalur tasawwuf -
mesti dilarang oleh syaikhnya untuk ambil bagian dalam tarian-tarian semacam
itu, karena hal itu hanya akan lebih banyak mendatangkan mudharat daripada
mashlahatnya.
Orang-orang yang menolak
hakikat ekstase (kegairahan) dan pengalaman-pengalaman ruhani para sufi,
sebenarnya hanya mengakui kesempitan pikiran dan kedangkalan wawasan mereka
saja. Meskipun demikian, mereka haruslah dimaafkan, karena mempercayai hakikat
suatu keadaan yang belum dialami secara pribadi adalah sama sulitnya dengan
memahami kenikmatan menatap rumput hijau dan air mengalir bagi seorang buta,
atau bagi seorang anak untuk mengerti kenikmatan melaksanakan pemerintahan.
Karenanya seorang bijak, meskipun ia sendiri mungkin tidak mempunyai pengalaman
tentang keadaan-keadaan tersebut, tak akan menyangkal hakikatnya. Sebab,
kesalahan apa lagi yang lebih besar daripada orang yang menyangkal hakikat
sesuatu hanya karena ia sendiri belum mengalaminya! Mengenai orang-orang ini,
tertulis dalam al-Qur'an: "Orang-orang yang tidak mendapatkan petunjuk
akan berkata, 'Ini adalah kemunafikan yang nyata'."
Sedang mengenai puisi
erotis yang dibaca pada pertemuan-pertemuan para sufi - yang banyak orang
merasa keberatan terhadapnya - mesti kita ingat bahwa jika dalam puisi seperti
ini disebut-sebut tentang pemisahan dari atau persekutuan dengan yang dicintai,
maka para sufi - yang amat cinta pada Allah - menggunakan ungkapan semacam itu
untuk menjelaskan pemisahan dan persekutuan dengan Dia. Demikian pula,
"jalan-jalan buntuk yang gelap" dipakai untuk menjelaskan kegelapan
kekafiran; "kecerahan wajah" untuk cahaya keimanan; dan
"mabuk" sebagai ekstase (kegairanan) sang sufi. Ambil sebagai misal,
bait dari sebuah puisi berikut ini:
Mungkin sudah kuatur anggur
beribu takaran
Tapi, sampai 'kau habis
mereguknya tiada kegembiraan kaurasakan
Dengan itu penulisnya
bermaksud untuk mengatakan bahwa kenikmatan agama yang sejati taka akan bisa
diraih lewat perintah resmi, tapi dengan rasa tertarik dan keinginan. Seseorang
boleh jadi telah banyak berbicara dan menulis tentang cinta, keimanan,
ketakwaan dan sebagainya, tapi sebelum ia sendiri memiliki sifat-sifat ini,
semuanya itu tak bermanfaat baginya. Jadi, orang-orang yang mencari-cari kesalahan
para sufi, karena sufi-sufi tersebut sangat terpengaruh - bahkan sampai
mencapai ekstase - oleh bait-bait seperti itu, hanyalah orang-orang dangkal dan
tak toleran. Onta sekalipun kadang-kadang terpengaruh oleh lagu-lagu Arab yang
dinyanyikan penunggangnya sehingga ia akan berlari kencang, memikul beban
berat, sampai akhirnya tersungkur kelelahan.
Meskipun demikian,
orang-orang yang mendengar syair pada sufi berada dalam bahaya dikutuk, jika ia
menerapkan syair-syair yang didengarnya itu untuk Allah. Misalnya, ketika ia
dengar syair seperti "Engkau berubah dari kecenderungan-semulamu", ia
tak boleh menerapkannya untuk Allah - yang tak boleh berubah - melainkan untuk
dirinya dan ragam suasana hatinya sendiri. Allah bagaikan mentari yang selalu bersinar,
tetapi bagi kita kadang-kadang cahaya-Nya terhalang oleh beberapa obyek yang
ada di antara kita dan Dia.
Diriwayatkan bahwa beberapa
ahli mencapai tingkat ekstase sedemikian rupa sehingga diri mereka hilang dalam
Allah. Demikian halnya dengan Syaikh Abul-Hasan Nuri yang ketika mendengar
seuntai syair tertentu, terjatuh dalam keadaan ekstase dan menerobos ke dalam
ladang yan gpenuh dengan batang-batang tebu yang baru dipotong, berlari
kian-kemari sampai kakinya berdarah penuh luka dan akhirnya mati tak lama
sesudah itu. Dalam kasus-kasus semacam itu, beberapa orang berpendapat bahwa
Tuhan telah benar-benar turun ke dalam manusia, tapi ini adalah kesalahan yang
sama besar dengan yang dilakukan oleh seseorang yang ketika pertama kali
melihat bayangannya di cermin, berpendapat bahwa ia telah tersatukan dengan
cermin itu, atau bahwa warna-warni merah-putih yang dipantulkan oleh cermin
adalah sifat-sifat bawaan cermin itu.
Keadaan-keadaan ekstase
yang dialami para sufi beragam, sesuai dengan emosi-emosi yang dominan di
dalamnya, yakni cinta, ketakutan, nafsu, tobat dan sebagainya. Keadaan-keadaan
ini, sebagaimana kita sebut di atas, dicapai seringkali tidak hanya sebagai
hasil mendengarkan ayat-ayat al-Qur'an, tetapi juga syair yang merangsang.
Sementara orang keberatan terhadap pembacaan syair, sebagaimana juga al-Qur'an,
pada kesempatan-kesempatan seperti itu. Tapi mesti diingat bahwa tidak seluruh
ayat al-Qur'an dimaksudkan untuk membangkitkan emosi - seperti misalnya,
perintah bahwa seorang laki-laki mesti mewariskan seperenam hartanya untuk
ibunya dan sebagainya untuk saudara perempuannya, atau bahwa seorang wanita
yang ditinggal mati suaminya mesti menunggu empat bulan sebelum boleh menikah
lagi dengan orang lain. Sangat sedikit orang dan hanya yang sangat peka sajalah
yang bisa tercebur ke dalam ekstase keagamaan oleh ayat-ayat seperti itu.
Alasan lain yang
membenarkan penggunaan syair, juga ayat-ayat al-Qur'an, dalam
kesempatan-kesempatan seperti ini adalah bahwa orang-orang telah sedemikian
akrab dengan al-Qur'an, banyak di antaranya bahkan telah menghafalnya, sehingga
pengaruh pembacannya telah sedemikian ditumpulkan oleh perulangan yang
berkali-kali. Seseorang tidak bisa selalu mengutip ayat-ayat al-Qur'an baru
sebagaimana yang bisa dilakukan dengan syair. Suatu kali ketika beberapa orang
Arab Badul mendengarkan al-Qur'an untuk pertama kalinya dan menjadi sangat
tergerak olehnya, Abu Bakar berkata kepada mereka, "Kami dulu pernah
seperti kamu, tetapi sekarang hati kami telah mengeras," berarti bahwa al-Qur'an
telah kehilangan sebagian pengaruhnya atas orang-orang yang akrab dengannya.
Dengan alasan yang sama, Khalifah Umar biasa memerintahkan para peziarah haji
ke Makkah agar segera meninggalkan tempat itu secepatnya. "Karena,"
katanya, "saya khawatir, jika kalian menjadi terlalu akrab dengan Kota
Suci itu, ketakjuban kalian terhadapnya akan sirna dari hati-hati kalian."
Ada pula penggunaan
nyanyian dan peralatan musik - sepreti seruling dan genderang - secara tak
berbobot dan sembrono, paling tidak di mata masyarakat awam. Keagungan
al-Qur'an tak pantas, meskipun sementara, dikaitkan dengan hal-hal seperti ini.
Diriwayatkan bahwa sekali waktu Nabi saw. memasuki rumah Rai'ah putri Mu'adz.
Beberapa orang gadis-penyanyi yang ada di sana secara tiba-tiba mulai
mengalunkan nyanyiannya untuk
menghormati beliau. Beliau
dengan segera meminta mereka untuk berhenti, karena puji-pujian bagi Nabi
adalah tema yang terlalu sakral untuk diperlakukan demikian. Akan timbul pula
bahaya jika ayat-ayat al-Qur'an dipergunakan secara khusus, sehingga
pendengar-pendengarnya akan mengaitkannya dengan penafsiran mereka sendiri, dan
hal ini terlarang. Di pihak lain, tak ada bahaya yang mungkin timbul dalam
menafsirkan baris-baris syair dengan berbagai cara, karena memang makna yang
diberikan seseorang atas suatu syair tak harus sama dengan yang diberikan oleh
penulisnya.
Bentuk lain dari
tarian-tarian mistik ini adalah dengan melukai diri sendiri sembari
mengoyak-ngoyakkan pakaian. Jika hal ini adalah hasil dari suatu keadaan
ekstase murni, maka tak ada sesuatu yang bisa dikatakan untuk menentangnya.
Tapi jika hal ini dilakukan oleh orang-orang yang sok disebut "ahli",
maka hal ini adalah suatu kemunafikan belaka. Dalam setiap hal, orang yang
paling ahli adalah yang mampu mengendalikan dirinya, hingga ia benar-benar
berasa wajib untuk memberikan penyaluran kepada perasaan-perasannya.
Diriwayatkan bahwa seorang murid Syaikh Juaid, ketika mendengar sebuah nyanyian
pada suatu pertemuan para sufi, tak bisa menahan diri sehingga mulai memekik
dalam keadaan ekstase. Junaid berkata kepadanya: "Jika kaulakukan hal itu
sekali lagi, jangan tinggal bersamaku lagi." Setelah kejadian itu, sang
anak muda berusaha untuk menahan dirinya. Tapi pada akhirnya pada suatu hari
emosinya sedemikian kuat terbangkitkan sehingga, setelah sedemikan lama dan
sedemikian kuat tertekan, ia melontarkan pekikan dan kemudian mati.
Kesimpulannya, dalam
menyelenggarakan pertemuan-pertemuan semacam itu, perhatian mesti diberikan
kepada tempat dan waktu, dan bahwa tidak ada pemirsa dengan niat yang tak patut
ikut hadir di dalamnya. Orang-orang yang ikut serta di dalamnya mesti duduk
berdiam diri, tidak saling melihat, menundukkan kepala - sebagaimana dalam
shalat - dan memusatkan pikiran mereka kepada Allah. Setiap orang mesti waspada
terhadap segala sesuatu yang mungkin terilhamkan ke dalam hatinya, dan tidak
melakukan gerakan-gerakan apa pun yang bersumber dari rangsangan sadar-diri
belaka. Tetapi jika ada seseorang di antara mereka yang bangkit dalam keadaan ekstase
murni, maka segenap orang yang hadir mesti bangkit pula bersamanya, dan jika
ada sorban seseorang yang tanggal, maka orang lain pun mesti meletakkan
sorbannya.
Meskipun hal ini merupakan
hal baru dalam Islam dan tidak diterima dari para sahabat, mesti kita ingat
bahwa tidak semua hal itu terlarang, melainkan hanya yang secara langsung
bertentangan dengan syariat. Misalnya, shalat Tarawih. Shalat ini dilembagakan
pertama kali oleh Khalifah Umar. Nabi saw. bersabda: "Hiduplah dengan
setiap orang sesuai dengan kebiasaan dan wataknya." Oleh karena itu, kita
dibenarkan untuk mengerjakan hal-hal tertentu demi menyenangkan orang, jika
sikap tidak-berkompromi akan menyakitkan hati mereka. Memang benar bahwa para
sahabat tidak mempunyai kebiasaan untuk berdiri ketika Nabi saw. masuk, karena
mereka tidak menyukai praktek ini; tetapi di daerah-daerah yang mempunyai
kebiasaan seperti ini, dan tidak melakukannya akan bisa menimbulkan rasa