A.
Pengertian Najis
Najis menurut
arti bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan. Sedangkan menurut arti syara’
adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan yang dapat mencegah sahnya sholat,
sekiranya syara’ tidak memberikan toleransi (rukhsoh).[1]
Tidak satu
Ulama’pun yang menyebutkan keseluruhan jumlah najis, karena memang jumlahnya
tidak terhitung, walaupun begitu dalam kitab-kitab kuning selalu diterangkan
contoh-contoh sesuatu yamg dihukumi najis, misalnya Imam Nawawi Al- Jawi menyebutkan
bahwa sesuatu yang dihukumi najis itu ada 20 yakni :[2]
1.
Air kencing
2.
Madzi
3.
Wadi
4.
Tinja / kotoran manusia atau hewan
5.
Anjing
6.
Babi
7.
Anak anjing / babi
8.
Air mani anjing / babi
9.
Nanah yang berubah rasa, bau dan
warnanya
10. Nanah yang bercampur dengan darah
11. Nanah
12. Empedu
13. Cairan yang memabukkan
14. Sesuatu yang keluar dari perut (utah atau yang lain)
15. Air susunya hewan yang haram dimakan
16. Bangkai selain manusia, ikan dan belalang
17. Darah selain hati dan limpa
18. Makanan yang dikeluarkan dari perut binatang untuk dimakan lagi
(mamahan / gayeman)
19. Air liur yang berasal dari perut
20. Asap yang berasal dari sesuatu yang najis
B.
Pembagian Najis[3]
I.
Najis dilihat dari segi bentuk
atau wujudnya ada 2 macam :
1.
Najis Hukmiyah
Adalah najis
yang tidak ada jirim (bentuk), rasa, warna ataupun bau.
2.
Najis ‘Ainiyah
Adalah najis
yang ada salah satu dari jirim (bentuk), rasa, warna ataupun baunya.
II. Najis dilihat dari tingkatan hukumnya ada 3 macam :
1. Najis Mukhoffafah
Yaitu najis yang berupa air
kencingnya anak laki-laki kecil yang belum mencapai usia dua tahun dan belum
makan selain ASI (air susu ibu) untuk tujuan menambah pertumbuhannya.
Cara mensucikannya adalah
cukup dengan memercikkan air di permukaan sesuatu yang terkena najis, sekalipun
tidak sampai mengalir.
2. Najis Mutawassithoh
Yaitu
najis-najis selain mukhoffafah dan mugholladloh.
Cara
mensucikannya adalah dengan menghilangkan jirim, dan semua
sifat-sifatnya (bau, rasa, warna) kemudian disiram dengan air. Hamya saja
apabila masih tersisa warna atau bau (bukan warna dan bau) yang sulit
dihilangkan maka sudah dianggap suci.
Catatan :
Bilamana najis berupa hukmiyyah
(tidak terdapat warna, bau dan rasa) maka cukup dengan mengalirkan air pada
tempat yang terkena najis.
3. Najis Mugholladloh
Yaitu najisnya
anjing dan babi dan anak dari keduanya atau salah satunya, walaupun hasil perkawinan silang dengan hewan jenis lain.
Cara
mensucikannya adalah dengan dibasuh
sebanyak tujuh kali dimana salah satu basuhannya dicampur dengan debu atau
sejenisnya seperti lumpur dan pasir yang mengandung debu. Hal ini sesuai dengan
hadits Nabi yang berbunyi :
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ، إِذَا
وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ. أُولاَهُنَّ
بِالتُّرَابِ (رواه مسلم)
Basuhan mulai
dihitung satu apabila sudah bisa menghilangkan jirimnya najis sekalipun
membutuhkan basuhan yang berulang-ulang. Sedangkan basuhan yang dicampur tidak
harus diletakkan pada hitungan tertentu, hanya saja yang lebih utama adalah
pada basuhan pertama.
Dalam
menyampur debu dengan air bisa menggunakan salah satu dari tata-cara sebagai
berikut :
a. Air dan debu dicampur secara bersamaan kemudian diletakkan pada
tempat yang terkena najis. Cara percampuran ini adalah yang paling utama dari
cara yang lain, bahkan Imam Asnawi melarang untuk menggunakan cara selain ini.
b. Debu diletakkan terlebih dahulu pada tempat yang terdapat najis
disusul kemudian air, lalu keduanya dicampur sebelum dibasuh.
c. Kebalikan cara yang kedua yakni air dituangkan ketempat yang
terdapat najis kemudian debu, lalu dicampur sebelum dibasuh.
Catatan :
Apabila menggunakan cara yang
pertama dan kedua disyaratkan jirimnya najis sudah hilang sedangkan cara yang ketiga
tidak disyaratkan menghilangkan bentuknya najis.
Tujuh kali
basuhan tersebut mulai dihitung setelah dihilangkan dahulu ‘ainiyahnya najis.
Apabila ‘ainiyahnya najis tersebut tidak bisa hilang kecuali dengan enam
basuhan, maka menurut qul yang dipegang teguh para ulama yang dianggap shohih
oleh imam Nawawi, enam basuhan tersebut dihitung satu basuhan.
Dalam kitab Al- Bajuri diterangkan
bahwasanya najis mugholladloh ketika dibasuh dalam air sungai yang mengalir dan
keruh maka cukup digerak-gerakkan sebanyak tujuh kali tanpa harus dicampur
dengan debu.[4]
C.
Contoh Pelaksanaan
Contoh praktis menghilangkan najis
mukhoffafah :
1.
Air kencing dihilangkan ‘ainiyahnya
terlebih dahulu sehingga kering
2.
Kemudian air dipercikkan secara
merata tanpa harus mengalir
3.
Air percikan dibiarkan terlebih
dahulu, kemudian dikeringkan (diserap) dengan kain suci
Contoh praktis
menghilangkan najis mutawassithoh.
Kotoran ayam
dilantai
1.
Dihilangkan jirim dan sifat-sifat
najis dengan kulit kelapa, kain atau yang lain, sehingga berubah dari ‘ainiyah
menjadi hukmiyyah
2.
Setelah itu ditunggu sampai kering
(bilamana menghilangkan ‘ainiyahnya dengan menggunakan air), apabila
menghilangkannya dengan selain air maka cukup hanya mengalirkan air suci diatas
tempat yang terkena najis
Contoh praktis
menghilangkan najis mugholladloh :
Kotoran anjing
dilantai
1.
Sediakan air yang dicampur dengan
debu secukupnya, yang keduanya suci mensucikan
2.
Kotoran anjing dihilangkan
jirimnya dengan menggunakan kain, kulit kelapa atau yang lain atau juga bisa
dengan menggunakan air, sampai tidak tersisa jirimnya
3.
Tempat yang terkena najis dibasuh
dengan air yang telah dicampur dengan debu sampai merata (basuhan ini dihitung
satu kali)
4.
Dilanjutkan dengan basuhan air
suci sebanyak enam kali, jika dalam menghilangkan jirimnya dengan selain air,
dan lima kali
bila menggunakan air
D.
Najis-Najis Yang Dima’fu (dimaaf)[5]
Ada beberapa najis yang dima’fu
- Najis yang di ma’fu baik berada pada pakaian maupun air, yaitu najis yang tidak dapat dilihat oleh mata.
Seperti percikan air yang najis yang
mengenai pakaian atau bercampur dengan
air yang suci.
- Najis yang dima’fu pada pakaian saja (tidak dima’fu bila berada di air), seperti sedikitnya darah, karena lebih mudah menjaga air dari najis tersebut dari pada pakaian.
- Najis yang dima’fu pada air saja (tidak dima’fu pada pakaian), seperti bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya, sehingga bila bangkai tersebut berada pada pakaian seseorang yang sedang sholat, maka batal sholatnya.
Seperti bangkainya nyamuk,
cicak, kutu, kecoak bila berada dalam air yang suci maka air tersebut tetap
dihukumi suci lain halnya ketika bangkai hewan-hewan tersebut berada pada
pakaian maka sholatnya batal.
Termasuk darah
yang dima’fu antara lain:
- Darahnya hewan yang tidak memiliki darah mengalir seperti nyamuk, kutu, semut, lalat, cicak dan lainnya. Bila tidak disengaja banyak atau sedikit tetap dima’fu, dan bila disengaja hanya yang sedikit saja yang dima’fu, adapun bangkainya hukumnya najis tanpa ada hukum ma’fu
- Darah semisal luka atau semacam luka seperti jerawat, bisul dan lainnya. Bila disengaja maka yang dima’fu hanya yang sedikit, dan bila tidak sengaja sedikit ataupun banyak tetap dima’fu