A.
DEFINISI THOHAROH
Thoharoh menurut bahasa adalah
bersih dari kotoran
Sedangkan menurut syara’ ada 2 :
- Melakukan sesuatu yang menyebabkan diperbolehkannya melakukan sholat. Seperti wudlu, mandi, tayamum.[1]
- Menghilangkan hadast atau najis atau perbuatan yang searti dengan keduanya, seperti tayamum atau perbuatan yang bentuknya sama dengan keduanya. Seperti mandi sunnah, atua memperbaruhi wudlu (tajdidul wudlu).[2]
B. DALIL THOHAROH
َØ¥ِÙ†َّ اللهَ
ÙŠُØِبُّ ٱلتَّÙˆَّابِينَ ÙˆَÙŠُØِبُّ الْÙ…ُتَØ·َÙ‡ِّرِينَ (البقرة : 222)
Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri Al Baqoroh 232.
لاَ ÙŠَÙ‚ْبَÙ„ُ اللهُ صَلاَØ©ً بِغَÙŠْرِ Ø·َÙ‡ُÙˆْرٍ (رواه مسلم)
Allah tidak akan meneirma sholat
dengan tanpa bersuci (HR. Muslim)
C. MACAM-MACAM THOHAROH
Macam-macam bersuci ada 2
- Bersuci dari kotoran ( Ø®ُبُØ« )
Yaitu dengan cara istinja dan
menghilangkan najis yang ada pada badan, pakaian dan tempat.[3]
- Besuci dari hadast ( ØَدَØ« )
Yaitu dengan cara wudlu mandi dan
tayamum sebagai ganti dari keduanya.[4]
D. ALAT-ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK THOHAROH
- Air
Digunakan untuk mandi, wudlu dan
mensucikan najis, air yang digunakan harus berupa air mutlak.[5]
- Debu
Digunakan untuk tayamum dan campuran
dari salah satu basuhan untuk
menghilangkan najis mugholadoh.[6]
Debu yang digunakan harus murni
dan belum pernah dipakai.[7]
- Batu
Digunakan untuk istinja’, batu
yang digunakan harus suci dan dapat membersihkan kotoran.[8]
- Alat Sama’
Digunakan untuk menyamak yakni (mensucikan
kulit bangkai binatang yang mati tanpa disembelih).[9]
E. MACAM-MACAM AIR[10]
Air yang dapat digunakan untuk
bersuci itu ada 7 :
- Air hujan 5. Air salju/es
- Air laut 6. Air sumur
- Air sungai 7. Air embun
- Air sumber
F. PEMBAGIAN HUKUM AIR[11]
- Air thohir muthohir (suci mensucikan)
Yang dimaksud disini adalah air
mutlak, yakni air yang tidak terikat dengan batasan tertentu yang selalu
melekat atau yang memiliki batasan. Seperti air sumur bila dipindah ke gelas
namanya berubah menjadi air gelas.
- Air Thohir Muthohir Makruh
Yaitu air suci yang bisa
mensucikan tetapi berhukum makruh bila digunakan untuk mensucikan badan ( tidak
makruh bila digunakan untuk mensucikan selainnya seperti pakaian dan
lain-lain).
Contoh air yang dipanaskan di bawah
terik matahari.
Ø Syarat air
musyammas yang makruh digunakan untuk bersuci.[12]
1. Digunakan
pada anggota badan
2. Tempatnya
terbuat dari selain emas dan perak
3. Dipanaskan di
daerah yang cuacanya panas dan pada waktu panas tersebut masih terdapat air
yang lain.
- Air Thohir Ghoiru Muthohir
Yaitu air suci yang tidak bisa
mensucikan pada yang lain.
Air ini dibagi 2 bagian :
1. Air yang sudah digunakan untuk
bersuci (musta’mal)
Air disebut musta’mal apabila :[13]
-
Telah digunakan untuk membasuh basuhan wajib
-
Kurang dari dua qolah
-
Sudah terlepas dari anggota yang dibasuh
2. Air Mutaghoyyir
Yaitu air yang berubah salah satu
dari sifatnya (rasa, bau dan warna)
-
Hal-hal yang menyebabkan berubahnya air:[14]
a. Mukholit
Yaitu sesuatu yang dapat larut
atau bercampur dengan air seperti gamping. Bilamana perubahannya sedikit
sehingga tidak merubah kemutalakan air, maka air tersebut tetap suci, tapi
bilamana perubahannya banyak maka air tersebut suci tapi tidak mensucikan.
b. Mujawir Yaitu
sesuatu yang tidak dapat larut/bercampur dengan air seperti minyak.
Air yang berubah sebab mujawir
baik sedikit ataupun banyak maka tetap berhukum suci mensucikan.
c. Sesuatu yang
tidak dapat dihindari sepeti lumpur, lumut
d. Lamanya diam
(tidak mengalir)
Dua sebab yang terakhir ini (c
& d) tetap berhukum suci dan mensucikan.
- Air Najis[15]
Ialah air yang terkena benda
najis, jika air yang terkena najis itu sedikit (kurang dari dua qolah), baik
berubah ataupun tidak maka tetap dihukumi najis, tetapi jika air tersebut
banyak (dua qolah atau lebih), apabila berubah salah satu sifatnya, maka air
tersebut berhukum najis, bila tidak berubah sifatnya maka tetap berhukum suci.
Ukuran Dua Qolah[16]
Menurut Qoul al-ashoh air dua
qolah ukurannya adalah190 liter (58 cm2.)
Adapun
menurut K. Moh. Ma’sum dalam kitab Fatkhu Al-Qoodir dua qolah dengan
ukuran kati versi Imam Nawawi adalah 174,580 liter (55,9 cm²), versi Imam Rofi’i adalah 176,245
liter (56,1 cm²), adapun dengan ukuran kati Irak dua qolah adalah 245,325 liter
(63,4 cm²)
والله أعلم
بالصواب