Ada dua pendapat di kalangan
ulama berkaitan dengan hukum menyuguhkan makanan dari pihak keluarga si mayit
kepada para jamaah tahlilan maupun orang-orang yang datang bertakziyah.
a. Pendapat yang menyatakan
makruh. Hal ini didasarkan pada dua hadits:
Pertama, hadits Jarir bin
Abdullah al-Bajali yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibn Majah dengan sanad yang
shahih. Jarir bin Abdullah berkata: "Kami menganggap berkumpul pada
keluarga mayit dan penyuguhan makanan dari pihak keluarga mayit bagi mereka
(yang berkumpul) termasuk niyahah (ratapan)." Berdasarkan hadits ini, para
ulama madzhab Hanafi berpendapat makruh memberikan makanan pada hari pertama,
kedua, ketiga dan setelah tujuh hari kepada pentakziyah sebagaimana ditegaskan
oleh al-Imam Ibn Abidin dalam Hasyiyah Radd al-Muhtar juz 2 hlm. 240.
Kedua, Hadits riwayat
al-Tirmidzi, al-Hakim dan lain-lainnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Buatkan makanan bagi keluarga Ja'far, karena mereka sekarang sibuk
mendengar kematian Ja'far." Para ulama berpendapat, bahwa yang disunnatkan
sebenarnya adalah tetangga keluarga mayit atau kerabat-kerabat mereka yang jauh
membuatkan makanan bagi keluarga mayit yang sedang berduka, yang cukup bagi
kebutuhan mereka dalam waktu selama sehari semalam. Pendapat ini diikuti oleh
mayoritas fuqaha, dan mayoritas ulama madzahib al-arba'ah. Dan ini juga
merupakan praktek warga Nahdliyin, saat ada tetangga meninggal, maka para
tetangga takziyah dengan membawa beras, uang serta membantu memasak untuk
keluarga musibah dan memasak bagi yang bertakziah yang mana makanan itu berasal
dari tetangga2 sekitar dan sama sekali tidak mengambil harta dari keluarga
musibah.
b. Ulama yang lain berpendapat
bolehnya menyuguhkan makanan dari pihak keluarga mayit bagi para jamaah
tahlilan maupun para pentakziyah, meskipun pada masa-masa tiga hari hari
pertama pra meninggalnya si mayit. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil
antara lain:
Pertama, Ahmad bin Mani' meriwayatkan
dalam Musnad-nya dari jalur al-Ahnaf bin Qais yang berkata: "Setelah
Khalifah Umar bin al-Khaththab ditikam, maka beliau menginstruksikan agar
Shuhaib yang bertindak sebagai imam shalat selama tiga hari dan memerintahkan
menyuguhkan makanan bagi orang-orang yang datang bertakziyah." Menurut
al-Hafizh Ibn Hajar, sanad hadits ini bernilai hasan. (Lihat al-Hafizh Ibn
Hajar, al-Mathalib al-'Aliyah fi Zawaid al-Masanid al-Tsamaniyah, juz 1, hlm.
199, hadits no. 709).
Kedua, al-Imam Ahmad bin Hanbal
meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd dari al-Imam Thawus (ulama salaf dari generasi
tabi'in), yang berkata: "Sesungguhnya orang-orang yang meninggal dunia itu
diuji oleh di dalam kubur mereka selama tujuh hari. Mereka (para generasi
salaf) menganjurkan mengeluarkan sedekah makanan untuk mereka selama tujuh hari
tersebut." Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, sanad hadits ini kuat (shahih).
(Lihat, al-Hafizh Ibn Hajar, al-Mathalib al-'Aliyah, juz 1, hlm. 199, hadits
no. 710).
Ketiga, “Kami keluar bersama
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pada sebuah jenazah, maka aku melihat
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam berada diatas kubur berpesan kepada
penggali kubur : “perluaskanlah olehmu dari bagian kakinya, dan juga luaskanlah
pada bagian kepalanya”, Maka tatkala telah kembali dari kubur, seorang wanita
(istri mayyit, red) mengundang (mengajak) Rasulullah, maka Rasulullah datang
seraya didatangkan (disuguhkan) makanan yang diletakkan dihadapan Rasulullah,
kemudian diletakkan juga pada sebuah perkumpulan (qaum/sahabat), kemudian
dimakanlah oleh mereka. Maka ayah-ayah kami melihat Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam makan dengan suapan, dan bersabda:
“aku mendapati daging kambing
yang diambil tanpa izin pemiliknya”. Kemudian wanita itu berkata : “wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku telah mengutus ke Baqi’ untuk membeli kambing
untukku, namun tidak menemukannya, maka aku mengutus kepada tetanggaku untuk
membeli kambingnya kemudian agar di kirim kepadaku, namun ia tidak ada, maka
aku mengutus kepada istinya (untuk membelinya) dan ia kirim kambing itu
kepadaku, maka Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “berikanlah
makanan ini untuk tawanan”. (Sunan Abi Daud no. 3332 ; As-Sunanul Kubrra
lil-Baihaqi no. 10825 ; hadits ini shahih ; Misykaatul Mafatih [5942] At-Tabrizi
dan Mirqatul Mafatih syarh Misykah al-Mashabih [5942] karangan al-Mulla
‘Alial-Qari, hadits tersebut dikomentari shahih. Lebih jauh lagi, didalam kitab
tersebut disebutkan dengan lafadz berikut :
(استقبله داعي امرأته) ، أي: زوجة المتوفى
“Rasulullah menerima ajakan
wanitanya, yakni istri dari yang wafat”.)