Popularitas shalawat Nariyah di
kalangan umat Islam di Nusantara memang tak terbantahkan. Namun, apakah ia
lantas bersih dari para penolaknya? Ternyata tidak. Sebuah fenomena yang
sesungguhnya sangat lumrah dalam kehidupan beragama.
Lewat beragam sudut, beberapa
orang melancarkan vonis bahwa pengamalan shalawat Nariyah termasuk melenceng
dari ajaran Rasulullah alias bid’ah. Sebagian yang lain mengahakimi secara
lebih ekstrem: syirik atau menyekutukan Allah.
Vonis bid’ah umumnya berangkat
dari alasan tak ditemukannya hadits atau ayat spesifik tentang shalawat
Nariyah. Sementara tuduhan syirik berasal dari analisa terjemahan atas redaksi
shalawat yang dinilai mengandung unsur kemusyrikan. Yang terakhir ini menarik,
karena tuduhan “sekejam” itu ternyata justru muncul hanya dari analisa
kebahasaan. Benarkah demikian?
Kita simak dulu redaksi shalawat
Nariyah secara lengkap sebagai berikut:
اَللّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَمًا تَامًّا عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ
وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى
الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ فِى كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ
بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ
Perhatian para penuduh shalat
Nariyah mengandung kesyirikan umumnya tertuju pada empat kalimat berurutan di
bawah ini:
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ
الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Kalimat-kalimat itu pun dirinci
lalu diterjemahkan begini:
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ
Artinya: “Segala ikatan dan
kesulitan bisa lepas karena Nabi Muhammad.”
وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ
Artinya: “Segala bencana bisa
tersingkap dengan adanya Nabi Muhammad.”
وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ
Artinya: “Segala kebutuhan bisa
terkabulkan karena Nabi Muhammad.”
وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Artinya: “Segala keinginan bisa
didapatkan dengan adanya Nabi Muhammad.”
Menurut para penuduh itu, empat
kalimat tersebut sarat kesyirikan karena secara terjemahan mengandung pengakuan
bahwa Nabi Muhammad memiliki kemampuan yang hanya dimiliki Allah, seperti bisa
menghilangkan kesulitan, menghilangkan bencana, memenuhi kebutuhan, dan
mengabulkan keinginan serta doa hanyalah Allah.
Bantahan dari Ilmu Sharaf Dasar
PBNU: Tak Usah Ngurusin Pembenci
ShalawatShalawat Nariyah atau disebut juga shalawat Tâziyah atau shalawat
Tafrîjiyah berasal bukan dari Indonesia. Ia dikarang oleh ulama besar asal
Maroko, Syekh Ahmad At-Tazi al-Maghribi (Maroko), dan diamalkan melalui sanad
muttashil oleh ulama-ulama di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali Mufti
Mesir Syekh Ali Jumah yang memperoleh sanad sempurna dari gurunya Syaikh
Abdullah al-Ghummar, seorang ahli hadits dari Maroko.
Jika shalawat Nariyah dianggap
syirik, ada beberapa kemungkinan. Pertama, para ulama pengamal shalawat itu tak
mengerti tentang prinsip-prinsip tauhid. Ini tentu mustahil karena mereka besar
justru karena keteguhan dan keluasan ilmu mereka terhadap dasar-dasar ajaran
Islam. Kedua, pengarang shalawat Nariyah, termasuk para pengikutnya, ceroboh
dalam mencermati redaksi tersebut sehingga terjerumus kepada kesyirikan.
Kemungkinan ini juga sangat kecil karena persoalan bahasa adalah perkara teknis
yang tentu sudah dikuasai oleh mereka yang sudah menyandang reputasi kelilmuan
dan karya yang tak biasa. Ketiga, para penuduhlah yang justru ceroboh dalam
menghakimi, tanpa mencermati secara seksama dalil shalawat secara umum, termasuk
juga aspek redaksional dari shalawat Nariyah.
Dilihat dari segi ilmu nahwu,
empat kalimat di atas merupakan shilah dari kata sambung (isim maushul) الذي yang berposisi sebagai na‘at atau menyifati kata محمّد.
Untuk menjernihkan persoalan,
mari kita cermati satu per satu kalimat tersebut.
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ
الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Pertama, تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ
.
Dalam kacamata ilmu sharaf, kata تَنْحَلُّ merupakan fi’il mudlari‘ dari kata انْحَلَّ. Bentuk
ini mengikuti wazan انْفَعَلَ yang memiliki fungsi/faedah لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ
(dampak dari فَعَلَ). Demikian penjelasan yang kita dapatkan bila kita membuka
kitab sharaf dasar, al-Amtsilah at-Tashrîfiyyah, karya Syekh Muhammad Ma’shum
bin ‘Ali.
Contoh:
كَسَرْتُ الزُّجَاجَ فَانْكَسَرَ
“Saya memecahkan kaca maka
pecahlah kaca itu.” Dengan bahasa lain, kaca itu pecah (انْكَسَر) karena
dampak dari tindakan subjek “saya” yang memecahkan.
Contoh lain:
حَلّ اللهُ العُقَدَ فَانْحَلَّ
“Allah telah melepas beberapa
ikatan (kesulitan) maka lepaslah ikatan itu.” Dengan bahasan lain,
ikatan-ikatan itu lepas karena Allahlah yang melepaskannya.
Di sini kita mencermati bahwa
wazan انْفَعَلَ mengandaikan adanya “pelaku tersembunyi” karena ia sekadar
ekspresi dampak atau kibat dari pekerjaan sebelumnya.
Kalau تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ
dimaknai bahwa secara mutlak Nabi Muhammad melepas ikatan-ikatan itu tentu
adalah kesimpulan yang keliru, karena tambahan bihi di sini menunjukkan
pengertian perantara (wasilah). Pelaku tersembunyinya tetaplah
Allah—sebagaimana faedah لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ.
Hal ini mengingatkan kita pada
kalimat doa:
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً
مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
“Ya Rabbku, lapangkanlah untukku
dadaku, mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah ikatan/kekakuan dari
lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.”
Kedua, تَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ
Senada dengan penjelasan di atas,
تَنْفَرِجُ merupakan fi’il mudlari‘ dari kata انْفَرَجَ, yang
juga mengikuti wazan انْفَعَلَ. Faedahnya pun sama لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ (dampak dari فَعَلَ).
Ketika dikatakan تَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ maka dapat diandaikan bahwa فَرَجَ اللهُ الكُرَبَ فَانْفَرَجَ. Dengan demikian, Allah-lah yang membuka
atau menyingkap bencana/kesusahan, bukan Nabi Muhammad.
Ketiga, تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ
Kata تُقْضَى adalah
fi’il mudlari‘ dalam bentuk pasif (mabni majhûl). Fi’il mabni majhul tak
menyebutkan fa’il karena dianggap sudah diketahui atau sengaja disembunyikan.
Kata الْحَوَائِجُ menjadi naibul fa’il (pengganti fa’il). Ini mirip ketika kita
mengatakan “anjing dipukul” maka kita bisa mengandaikan adanya pelaku pemukulan
yang sedang disamarkan.
Dengan demikian kita bisa
mengandaikan kalimat lebih lengkap dari susunan tersebut.
تَقْضِي اللهُ الْحَوَائِجَ
“Allah akan mengabulkan
kebutuhan-kebutuhan.”
Keempat, تُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Penjelasan ini juga nyaris sama
dengan kasus تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ. Singkatnya, Nabi Muhammad bukan secara
mutlak memiliki kemampuan memberikan keinginan-keinginan karena Allah-lah yang
melakukan hal itu yang dalam kalimat tersebut disembunyikan. Fa’il tidak
disebutkan karena dianggap sudah diketahui.
Alhasil, dapat dipahami bahwa
tuduhan syirik atas kalimat-kalimat itu sesungguhnya keliru. Sebab, kemampuan
melepas kesulitan, menghilangkan bencana/ kesusahan, memenuhi kebutuhan, dan
mengabulkan keinginan-keinginan secara mutlak hanya dimiliki Allah. Dan ini
pula yang dimaksudkan pengarang shalawat Nariyah, dengan susunan redaksi
shalawat yang tidak sembrono. Hanya saja, dalam redaksi shalawat Nariyah
tersebut diimbuhkan kata bihi yang berarti melalui perantara Rasulullah,
sebagai bentuk tawassul.
Bahasa Arab dan bahasa Indonesia
memang memiliki logika khas masing-masing. Karena itu analisa redaksi Arab
tanpa meneliti struktur bakunya bisa menjerumuskan kepada pemahaman yang
keliru. Lebih terjerumus lagi, bila seseorang membuat telaah, apalagi
penilaian, hanya dengan modal teks terjemahan. Wallahu a’lam. (Mahbib Khoiron/
NU Online)